Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye
Jumat, 09 Desember 2016 - 17:39:52 WIB

SEOUL, Suluhriau - Parlemen Korea Selatan (Korsel) meloloskan pemakzulan Presiden Park Geun-hye dalam voting yang digelar hari ini. Lebih dari dua pertiga anggota parlemen Korsel mendukung Presiden Park yang terseret skandal nepotisme ini, dimakzulkan.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (9/12/2016), voting pemakzulan digelar secara manual dan rahasia dalam rapat parlemen, Jumat (9/12) siang waktu setempat. Dibutuhkan sedikitnya 200 anggota parlemen dari total 300 anggota, untuk bisa meloloskan pemakzulan itu.

Dijelaskan ketua parlemen Korsel, hasil voting menunjukkan 234 anggota parlemen mendukung pemakzulan dan 56 anggota lainnya menolak. Hal itu berarti ada puluhan anggota parlemen dari Partai Saenuri, partai berkuasa yang menaungi Presiden Park, yang mendukung pelengserannya.

Sebanyak tujuh suara didiskualifikasi, dua anggota memilih abstain dan satu anggota lagi tidak ikut dalam voting. Voting ini dilakukan terhadap mosi tidak percaya terhadap Presiden Park yang diajukan tiga partai oposisi utama Korsel.

Meski didukung parlemen, pemakzulan ini masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengkaji mosi tidak percaya terhadap Presiden Park. Pengkajian yang digelar dalam bentuk persidangan ini bisa berlangsung hingga 180 hari atau enam bulan.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan untuk memperkuat mosi itu dan berarti secara resmi memakzulkan Presiden Park. Pemilihan umum kemudian akan digelar dalam waktu dua bulan setelah putusan mahkamah dijatuhkan.

Atau, mereka bisa juga menolak mosi itu dan ini berarti Presiden Park akan kembali pada jabatannya. Jika mosi ditolak, Presiden Park akan melanjutkan masa jabatannya selama 5 tahun yang baru akan berakhir pada Februari 2018 mendatang.

Dalam kasus tahun 2004, parlemen Korsel menyetujui pemakzulan Presiden Roh Moo-hyun. Namun kemudian hasil pengkajian Mahkamah Konstitusi menolak mosi tidak percaya dari parlemen dan Roh kembali menjabat Presiden Korsel setelah nonaktif selama 63 hari.

Presiden Park akan resmi dinonaktifkan sebagai Presiden Korsel setelah menerima surat resmi dari parlemen soal hasil voting pemakzulan. Untuk selanjutnya, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Presiden Korsel sementara pengkajian berlangsung.

Sumber: detik.com





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat