Sidang Ahok
Ahok Didakwa Lakukan Penodaan Agama
Selasa, 13 Desember 2016 - 17:18:51 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017," imbuh Jaksa.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
"Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," sebut Jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menganggap dakwaan JPU sama sekali tidak tepat. Tri mengatakan ada 4 alasan mengapa hakim harus menolak dakwaan JPU.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016), Tri menyebut dakwaan jaksa sangat prematur. Bahkan dakwaan tidak tepat karena tidak dijelaskan subjek korban.
Berikut 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa:
1. Surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras.
2. Surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.
3. Surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama.
4. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.
"Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa," ucap Tri.
Sidang dilanjutkan tanggal 20 Desember mendatang.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :