ASN Pemko Boleh Ikut Kampanye Pilawako, Asal...
Kamis, 15 Desember 2016 - 15:13:20 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru kata Asisten I Pemko Azwan, boleh mengikuti kampanye, dengan syarat.
"Silahkan saja mengukuti kampanye, namun tidak boleh mengajak kawan-kawannya memihak kepada salah satu calon peserta Pilkada," kata Azwan, Kamis, (15/12/2016).
Dengan catatan tak menggunakan atribut, aset negara dan memobilisasi massa untuk kepentingan salah satu calon kepala daerah. Visi dan misi calon perlu didengar.
Terkait hal ini antara lain Pemko Pekanbaru menggelar rapat koordinasi Pilkada. Menurut Azwan, rapat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota sudah keluar Nomor 570 Tahun 2015 tentang pembentukan tim Desk Pilkada.
Tugas dari Desk Pilkada melakukan pengawasan, pelaporan dan evaluasi seluruh rangkaian Pilkada di Pekanbaru termasuk kampanye.
"Kita akan melaporkan berjenjang, kepada gubernur lalu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Azwan.
Selain itu, dalam rapat ini ada mispersepsi, mis komunikasi terjadi antara panwaslu, KPU dan petugas tim desk di lapangam tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Melalui rapat ini hendaknya ada lagi mispersepsi, misalnnya, kok ASN ada disini. Ternyata ASN juga boleh ikut kampanye. Petugas tim desk pilkada akan turun ke lapangan menggunakan surat tugas, kemudian ada atributnya. (yas)
Komentar Anda :