PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2017 Diwajibkan Lalui Uji Publik
Rabu, 21 Desember 2016 - 10:57:20 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada serentak 2017 wajib melalui uji publik agar bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penyelenggara.
Sebagai penyelenggara maka harus bekerja secara profesional. Hal itu ditegaskan anggota KPU Pekanbaru Mai Andri seiring dengan perekrutan PPK, PPS yang dilakukan PPK.
Dalam melaksanakan pesta pilkada serentak tahun 2017 mendatang PPK dan PPS juga dituntut ektra lebih mengkroscek data pemilih dimasing-masing desa/kelurahan dan kecamatan.
Mai Andri mengatakan, PPK dan pps harus aktif mempelajari segala hal tentang pilkada, jika diam saja, maka tidak akan terjadi perubahan.
Padahal perbaikan pilkada berasal dari regulasi, penyelenggara, peserta dan pemilih sebagai komponen yang mempengaruhi kontestansi demokrasi.
KPU sebagai penyelenggara berperan memperbaiki sumber daya manusia terutama PPK dan PPS, sebab merupakan penyelenggara yang menjadi ujung tombak KPU, sehingga pada tahap akhir rekruitmen akan diadakan uji publik terhadap PPK dan PPS.
Sementara itu, Ketua KPU Kampar Yatarullah menegaskan, calon PPK dan PPS maupun KPPS ditempel di kantor kelurahan/desa dan kecamatan supaya masyarakat melihat, jika ada kejanggalan pada nama tersebut agar bisa diklarifikasi. (las)
Komentar Anda :