Kalau soal jumlah TKA ilegal, itu harus dilihat dari kasus-kasus yang muncul. Sampai dengan akhir tahun ini, ada sekitar 683 TKA bermasalah yang ditangani Kemnaker. Mereka berasal dari berbagai negara, bukan China saja. Ada yang dari Malaysia, Filipina, India, Thailand, Korea Selatan, dan lain-lain. Dari angka itu, 587 TKA ilegal, dalam arti tidak ada izin kerja. 86 orang lainnya menyalahgunakan izin. Semua sudah ditindaklanjuti, termasuk deportasi.
Angka itu sudah termasuk kasus-kasus TKA yang muncul di Jakarta, Banten (Bayah), Jawa Barat (Bogor), Kepri (Batam), Sumut (Medan), Jawa Tengah (Cilacap), Bali (Buleleng). Sultra (Morowali), Jawa Timur (Gresik), Malut (Ternate), Sulut (Minahasa Utara), Papua dan lain-lain.
Anda sepertinya tidak terlalu khawatir dengan TKA ilegal itu ya?
TKA yang ilegal sudah pasti kita tangani serius dan antisipasi sebaik mungkin, termasuk memperkuat pengawasan bersama dan sinergi di antara seluruh instansi terkait. Jadi, bukan soal khawatir atau tidak khawatir. Tapi ini soal rasional atau tidak rasional. Presiden juga sudah menegaskan agar kita jangan terlalu khwatir dengan TKA. Jadi, kita rasional saja.
Rasionalnya, angka TKA ilegal kita jika diperbandingkan dengan TKA ilegal di negara lain itu jauh sekali. Di Korea Selatan, misalnya, TKI kita yang ilegal di sana mencapai 10 ribuan orang. Di Malaysia, angka TKA ilegal mencapai jutaan orang. Penduduk mereka itu lebih sedikit dibanding Indonesia. Itu berarti sistem pengendalian kita terhadap TKA berjalan baik.
Saya minta tolong, isu TKA ini jangan digoreng-goreng. Jumlah TKA kita secara keseluruhan masih rasional kok. Rerata nasional hanya 70 ribuan. Bandingkan coba dengan TKI kita di luar negeri yang angkanya mencapai sekitar 6.2 juta orang.
TKI kita di Hongkong 153 ribuan, Macau 16 ribuan, Taiwan 200 ribuan, Korea Selatan 58 ribuan, Singapura 150 ribuan, Saudi Arabia 1 jutaan, dan banyak lagi TKI tersebar di kawasan Asia Pacifik, Timur Tengah, Eropa maupun Amerika. Kita obyektif dan fair sajalah agar tidak terjebak xenophobia.
Sebenarnya seberapa mudah sih TKA masuk ke Indonesia?
Prinsip penggunaan TKA itu, izin mendahului orang. Perusahaan pengguna (sponsor) mengurus dulu izin kerja dan izin masuk bagi TKA-nya. Sesudah izin keluar barulah si TKA masuk dan bekerja di Indonesia. Individu TKA tidak bisa mengurus izin secara mandiri. TKA juga tidak bisa masuk dulu (misalnya pakai visa turis) lalu urus izin kerja belakangan. Nggak bisa. Izin harus mendahului orang.
TKA juga dikenai syarat-syarat masuk yang cukup ketat. Misalnya syarat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, wajib alih teknologi atau keahlian, pendampingan oleh TKI, ditambah sejumlah syarat administratif lain. Perusahaan pengguna juga wajib membayar dana kompensasi sebesar USD 100 per orang/bulan yang dananya langsung disetor ke kas negara melalui bank. Perlu diketahui juga bahwa tidak semua jabatan boleh diduduki oleh TKA. Yang boleh hanya jabatan-jabatan tertentu yang bersifat skilled dan profesional. Pekerjaan kasar haram bagi TKA!
Kalau mekanisme pengawasan TKA seperti apa?
Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga. Pertama, pengawasan preventif-edukatif. Ini mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.
Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.
Adapun skema yang dikembangkan dalam pengawasan dan pemeriksaan TKA ada empat. Pertama, pengawasan periodik. Ini pemeriksaan terhadap perusahaan pengguna TKA setiap 3 bulan sekali. Ada atau tidak ada masalah selalu dicek secara rutin.
Kedua, pengawasan responsif. Ini pemeriksaan penggunaan TKA berdasarkan laporan masyarakat. Begitu ada laporan dari masyarakat, kita respon. Benar atau tidak benar laporan itu, yang penting kita cek dulu. Kalau tidak benar ya sudah, yang penting sudah dicek. Jika benar ya kita proses dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
Dalam hal ini, bantuan dan kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk melaporkan dugaan pelanggaran TKA dimanapun. Kalau menemukan pelanggaran TKA, silakan dilaporkan. Bisa ke disnaker, kantor imigrasi, polres maupun instansi terkait lain di daerah. Laporkan saja dan jangan sampai mengambil tindakan sendiri yang bertentangan dengan hukum. Percayakan pada pemerintah, semua laporan pasti ditindaklanjuti.
Ketiga, pengawasan insidentil. Ini pemeriksaan penggunaan TKA yang dilakukan sewaktu-waktu. Misalnya melalui inspeksi mendadak atau kunjungan incognito ke perusahaan pengguna atau ke lapangan. Keempat, pengawasan khusus. Ini pemeriksaan untuk tujuan tertentu, bersifat khusus, terkait penggunaan TKA.
Ada keluhan soal diskriminasi upah antara TKA China dengan TKI. Bagaimana komentar Anda?
Keluhan diskriminasi upah TKA dengan TKI saya kira muncul dalam kasus TKA ilegal. Lha, kalau status TKA-nya saja ilegal, maka sudah pasti lain-lainnya juga ilegal. (bersambung)
Sumber: detik.cocm
Komentar Anda :