Jadi Tersangka, Bupati Klaten Pernah Teken Fakta Integritas di KPK
Sabtu, 31 Desember 2016 - 17:11:11 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Bupati Klaten, Sri Hartini pernah mendatangi KPK sebagai salah satu kepala daerah yang ikut menandatangani fakta integritas.
Ironisnya, kini Sri kembali 'menyambangi' KPK tapi dengan status berbeda yaitu tersangka penerima suap.
"Terus terang agak menyesal yang ditangkap ini tanda tangan pakta integritas di kantor ini tetapi yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Sri ditangkap KPK di kediamannya di Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat kemarin. Selain itu, KPK menangkap 7 orang lainnya di rumah dinas Sri.
Ketujuh orang itu adalah Suramlan (PNS), Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta), dan Sunarso (swasta).
Dari lokasi itu, KPK menyita uang Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Selain itu, KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang.
Namun KPK baru menetapkan status tersangka pada 2 orang yaitu Sri dan Suramlan. Sri disangka sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap.
KPK menyebut uang yang disita berasal dari banyak pihak sehingga pengembangan kasus pun masih terus dilakukan. Uang itu berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten.
Kasus Pertama soal Dagang Jabatan
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Klaten, Jawa Tengah, menjadi penutup tahun bagi pemberantasan korupsi. KPK menganggap OTT itu penting. Kenapa?
"Kasus ini signifikan karena ini kasus pertama KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, (31/12/2016).
"Memang didengar banyak sekali untuk dapat posisi tertentu banyak pegawai, staf harus membayar ini makanya menganggap ini sebagai prioritas, perlu diperhatikan," sambungnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat. KPK pun bergerak ke Klaten dan menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dengan barang bukti uang Rp 2 miliar serta ribuan uang pecahan USD dan SGD.
Sri pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang PNS bernama Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK pun menegaskan kasus itu tidak akan berhenti di situ saja. KPK telah mengantongi catatan siapa saja orang-orang yang terindikasi memberi dan menerima uang haram itu.
Minta Kemendagri Monitor Promosi Jabatan
KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut memonitor promosi jabatan di pemerintah daerah (pemda) yang rawan suap.
"Kami juga memohon Kemendagri untuk memperhatikan serius tentang pengangkatan posisi tertentu sebagaimana diamanatkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Terbongkarnya kongkalikong pengaturan jabatan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Klaten. Dia diduga menerima uang dari banyak pihak terkait dengan promosi jabatan di wilayahnya.
"Ini banyak sekali formasi baru, promosi dan mutasi. Kami tengarai mungkin hal ini tidak terjadi di Klaten saja tetapi di seluruh Indonesia," sebut Syarif.
"Oleh karena itu, Kemendagri betul-betul memonitor, supervisi langsung supaya memperhatikan penempatan orang-orang itu. Penempatan orang-orang itu diharapkan melalui sistem assessment, pengangkatan transparan. Jangan hanya ditunjuk berdasarkan jumlah setoran masing-masing jabatan," kata Syarif.
Selain itu, Syarif juga melakukan koordinasi dengan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Sebab, menurut Syarif, hal serupa terjadi juga di daerah lain.
"KPK juga akan melakukan koordinasi dengan tim saber pungli. Kami yakin tidak hanya di Klaten tapi di daerah lain juga," ujar Syarif.
Sumber: detik.com | Editor: Rul
Komentar Anda :