Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Metropolis
Umumnya Pemegang SIUPMB di Pekanbaru tak Tertib
Selasa, 03 Januari 2017 - 21:36:40 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Temuan minuman beralkohol dalam razia Satpol PP di sejumlah tempat hiburan karaoke menunjukkan ketidaktertiban pelaku usaha terhadap penegakan aturan.

Padahal, untuk menjual minuman beralkohol dibutuhkan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Surat tersebut dikeluarkan oleh Disperindag Kota Pekanbaru sebagai institusi berwenang.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan 48 SI‎UPMB di wilayah Kota Pekanbaru.
48 izin tersebut meliputi tiga jenis usaha yakni hotel, bar dan restoran‎. Sedangkan untuk usaha seperti karaoke, cafe dan lainnya tidak dibenarkan untuk diberikan perizinan.

"Kita utamakan pada tiga jenis usaha. Hotel, bar dan restoran. Jika ada usaha karaoke yang memiliki bar atau restoran, tetap akan dikeluarkan izinnya. Namun, tak dibenarkan disalahgunakan hingga ke dalam area karaoke," paparnya pada Selasa (3/1/2017).

Mas Irba memaparkan, untuk mengeluarkan SIUPMB, pihak pelaku usaha harus ada izin teknis dari BPTPM berupa Tempat Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Jika sudah memiliki TDUP, maka pelaku usaha harus membawanya ke Disperindag. "Nanti, petugas kita yang akan survey kondisinya di lapangan, pas atau tidak," sebutnya.

Setelah disurvey, pelaku usaha akan mendapatkan SIUPMB. Namun, belum bisa digunakan. Pelaku usaha harus membawa seluruh berkas ke Bea Cukai untuk mendapatkan rekomendasi NPP BKC.

Selain itu, pihak pelaku usaha juga diharuskan mengirim laporan triwulan terkait konsumsi dan jual beli minuman beralkohol kepada Disperindag. "Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi, artinya pelaku usaha tak memiliki izin dan SIUPMB-nya tidak berlaku lagi," terang Mas Irba.

Disampaikannya juga, di Pekanbaru kebanyakan pengusaha lalai dalam memberikan laporan triwulan. Kebanyakan, bajkan mengirim saat diminta oleh pihak Disperindag.
"Seperti Dragon, itu sudah kita cabut izinnya sejak 2014. Praktis mereka tidak dibenarkan untuk berjualan minuman beralkohol karena tidak tertib," ucapnya.
"Sedangkan yang tertib cuma satu. Itu Hotel Furaya, dari awal sampai sekarang selalu tertib!" tandasnya. (prt)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat