Calon KPPS tak Dibenarkan Dua Periode Pemilu
Kamis, 05 Januari 2017 - 20:21:52 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau mulai mempersiapkan rekrutmen penyelenggara adhoc Pilkada 2017.
Dan calon kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tidak boleh dua periode menjadi petugas pilkada atau pemilu.
"Rekrutmen kali ini KPUtidak menerima kpps yang sudah dua periode pemilu menjabat," ujar Anggota KPU Pekanbaru Mai Andri.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menekankan kepada panitia pemungutan suara (PPS) mendata mantan jajaran petugas pemilu mulai PPK, PPS dan KKPS, lalu mengumumkan calon yang tidak boleh lagi mendaftar.
Sesuai PKPU, petugas yang sudah menjadi penyelenggara dalam dua periode pemilu tidak boleh lagi mendaftar. dua periode pemilu, maksudnya bukan dua pemilu, tapi dua periode pemilu, seperti pertama 2004-2009, kedua 2009-2014.
"Kalau dua kali menjadi penyelenggara dalam satu periode pemilu, masih memenuhi syarat," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kampar, Yatarullah menyatakan, pihaknya juga mengumumkan nama-nama yang sudah dua periode pemilu menjadi penyelenggara.
Berdasarkan surat edaran KPU Pekanbaru dan KPU Kampar berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kpps adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan terutama adil, bukan bagian dari partai politik, bersih dari catatan kriminal serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap dan diwajibkan tidak pernah menjabat sebagai anggota kpps selama dua kali periode berturut-turut. (slt)
Komentar Anda :