Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Diberlakukan Mulai Hari Ini,
BPK Bantah Beri Saran Kenaikan Iuran STNK dan BPKB
Jumat, 06 Januari 2017 - 11:04:41 WIB
Ilustrasi  (int))

JAKARTA, Suluhriau-  ‎Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kenaikan harga material pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) disebut menjadi salah satu pemicu naikanya biaya pengurusan kedua surat ini.

Sebab harga material yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sekarang sudah tidak relevan dengan harga beli material.

Wakil Ketua BPK Achanul Kosasih menuturkan, mungkin saja ada temuan dari BPK terkait ini. Namun, pihak BPK tidak akan mendorong agar lembaga kepolisian atau Kementerian Keuangan menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Kenaikan harga ini multak dilakukan oleh pemerintah sendiri.

"Setau saya tidak ada domain kenaikan PNBP apapun ke BPK. Jadi BPK tidak ada kewenangan dalam posisi itu," kata Achsanul dilansir Republika, Jumat (6/1/2017).

Achsanul menjelaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dikeluarkan melalui Peraturan pemerintah (PP). Ini memperlihatkan bahwa ada kebijakan dari Pemerintah‎ yang seharusnya sudah diketahui sisi positif dan negatifnya.

"Kenaikan atau penurunan ini kan lewat PP. Bebarti ya lewat Pemerintah yang mengeluarkan," lanjutnya.

Sebelumya,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada kendaraan. PP ini merupakana aturan pengganti PP 50/2010 dan akan berlaku mulai Jumat (6/1/), serentak di seluruh Indonesia.

Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.

Namun, PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp 100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp 75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp 50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu. PP dulu, hanya Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan.

Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp 150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 250 ribu.

Adapun 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.

2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.

3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.

5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.

9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Sumber: Republika.co.id

 



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat