Penerimaan Retribusi TKA di Riau Capai Rp3 Miliar
Jumat, 06 Januari 2017 - 16:49:54 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Selama tahun 2016, Dinas Ternaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau berhasil manrik pendapatan Rp 3 miliar dari retribusi pajak tenaga kerja asing (TKA).
Penerimaa ini yang merupakan akumulasi dari pungutan sebesar USD100 per orang per bulan.
Menurut Kabid Pengupahan Disnakertransduk Riau Ruzaini mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja memberi keleluasaan kepada daerah untuk melakukan pungutan pajak retrebusi penghasilan TKA dengan besaran yang sama dan harus dipayungi peraturan daerah.
Peraturan daerah tentang pungutan retrebusi pajak penghasilan tka sudah diberlakukan riau sejak dua tahun terakhir, namun pelaksanaannya baru efektif tahun 2016 lalu dengan total pungutan sebanyak Rp 3 miliar.
Namun penerimaan sebesar Rp 3 miliar tersbut belum secara keseluruhan. Sebab, apabila TKA hanya bekerja di satu kabupaten/kota, maka ranah pungutan retrebusi pajak tersebut merupakan wewenang kabupaten/kota.
Ruzaini mengatakan, sesuai dengan regulasi izin, Pertama TKA menjadi kewenangan pemerintah pusat, setelah dilakukan perpanjangan izin TKA, baru menjadi ranah daerah.
Khususu ke Riau, Gempuran tka masih di dalam ambang kewajaran. Sebab jumlah TKA yang ada tidak lebih dari 2.000 orang sehingga masih termasuk dalam kategori terkendali serta sejauh ini belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan. (slt)
Komentar Anda :