KPK Cecar Anak Bupati Klaten soal Duit yang Disita di Rumah Dinas
Senin, 16 Januari 2017 - 21:33:23 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo memenuhi panggilan penyidik KPK. Andi dicecar penyidik KPK sekitar 20 pertanyaan terkait dengan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Andi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB. Dia lebih banyak menghindar dari pertanyaan wartawan.
"Nanti sama penyidik saja. Ya, ada kisaran 20 (pertanyaan)," kata Andi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).
Andi didampingi pengacaranya, Dedy Suwadi. Pengacara Andi menyebut kliennya ditanyai tentang penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di ruang kerjanya.
"Tadi hanya klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan rumah dinas dan itu sudah disampaikan," ucap Dedy di tempat yang sama.
"Nanti biar penyidik aja-lah yang menginformasikan," imbuh Dedy, yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Andi merupakan anak Bupati Klaten Sri Hartini. Sri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap terkait promosi jabatan di wilayahnya.
Andi diduga memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus suap yang menjerat ibunya. Peran Andi yang diduga sebagai pengepul itulah yang akan dikejar KPK.
"Kami juga periksa saksi yang jadi perantara yang mengumpulkan pemberian tersebut atau disebut pengepul tadi. Tim masih bekerja banyak untuk menyisir informasi yang ada," ujar Febri, Selasa (10/1) lalu.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari rumah dinas Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil dari kasus dugaan suap promosi jabatan tersebut ditemukan di dalam lemari dari dua kamar.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada Minggu (1/1). KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait dengan kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan kepada Sri Hartini.
Bupati Sri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :