Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Polda Kalbar Janji Profesional Tangani Kasus Penolakan Wasekjen MUI
Jumat, 20 Januari 2017 - 22:00:39 WIB

PONTIANAK, Suluhriau- Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Musyafak menegaskan pihaknya menangani kasus penolakan Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain oleh sekelompok orang di Bandara Susilo Sintang, pada 12 Januari lalu, secara profesional.

"Kami akan menanganinya dengan profesional, kalau memang diperlukan silakan pihak terkait melaporkan dengan bukti-bukti yang ada, dalam kasus itu orang yang dirugikan adalah Pak Tengku Zulkarnain tetapi dia telah memaafkannya," kata Musyafak saat menyambut perwakilan dari Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu di Mapolda Kalbar, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan, pihaknya selalu bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tidak mau dipaksa dan ditarget.

"Saya kepinginnya Kalbar ini tetap aman seperti yang sudah terjadi saat ini. Tetapi saya kecewa karena ada salah satu pengunjuk rasa bawa senjata api jenis Air Sofgun, sehingga yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, pihaknya sudah memproses hukum kasus tersebut, dengan mempelajari baik video dan foto tetapi masih kurang kuat, sehingga diperoleh rekaman dari youtube, maka didapatilah ada yang mengacung-ngacungkan menggunakan senjata tajam.

"Tetapi untuk itu, kami harus temukan dulu siapa yang mengambil dan mengunggah video itu ke youtube, sehingga saat ini sudah diperiksa sebanyak delapan saksi, empat dari Bandara Susilo Sintang, dan empat orang dari polisi," ujarnya.

Sehingga disimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus itu, yang pertama melanggar pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan, kemudian UU Darurat, serta UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

"Untuk dua UU akan kami tindak lanjuti, yakni pelanggaran pasal 355 dan UU Darurat, sementara UU Penerbangan, harus pihak bandara sendiri yang menanganinya, tetapi dalam kasus ini, pihak perhubungan tidak akan memproses kasus itu," katanya.

Sementara itu, Korlap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu, Wawan menyatakan, aksi kedua mereka dengan mendatangi Mapolda Kalbar, yakni untuk mendesak pihak Polda Kalbar agar memproses oknum yang melakukan penghadangan saat kedatangan Tengku Zulkarnain di Sintang beberapa waktu lalu.

"Kami yang hadir di sini bukan hanya dari FPI, tetapi dari 18 ormas Islam yang meminta agar kasus itu diproses hukum, sehingga kasus seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang," katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak punya niat untuk bermusuhan dengan suku tertentu maupun etnis lainnya. Tetapi pihaknya hanya mendesak aparat hukum agar memproses kasus pengusiran Wasekjen MUI tersebut.

Sumber: Antara|Rol



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat