Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Kena OTT KPK, Ini Gugatan yang Membuat Patrialis Akbar Tergoda Suap
Kamis, 26 Januari 2017 - 19:54:26 WIB

TERKAIT:
 
 

JAKARTA, Suluhriau- Hakim konstitusi Patrialis Akbar kena oparasi tangkap tangan (OTT) KPK.  Patrialis diduga menerima suap.

Saat ini Patrialis masih menjalani pemeriksaan di KPK sejak ditangkap Rabu malam lalu. Jika benar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Patrialis akan menambah satu lagi hakim MK berlatar belakang politikus yang ditangkap KPK. Sebelumnya ada Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena diduga korupsi. Akil sebelumnya adalah politikus Partai Golkar.

Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait dengan uji materi UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Gugatan itu sampai saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan itu adalah permohonan agar MK membatalkan sebagian pasal 36 dalam UU itu.

Dilansir detikcom, Kamis (26/1/2017), pasal-pasal yang digugat adalah pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, dan pasal 36 E ayat 1. Pada umumnya, pasal-pasal itu berisi tentang peraturan impor sapi dari luar negeri ke Indonesia.

Para penggugat terdiri atas peternak sapi, dokter hewan, pedagang sapi, hingga konsumen daging sapi. Mereka merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut.

Para penggugat mengaku kehadiran UU itu membuat peluang impor sapi semakin tinggi dan tidak mendukung perekonomian peternak lokal.

"Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah karena prinsip minimum security dengan pemberlakuan zona tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati," ujar penggugat dalam salinan gugatannya.

Hingga Januari 2017, sidang tersebut masih berlangsung di MK. Terakhir, sidang gugatan UU Peternakan itu digelar pada 13 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon dan DPR.

Berikut ini bunyi pasal-pasal yang digugat:

- Pasal 36 C ayat 1

Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

- Pasal 36 C ayat 3

Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

- Pasal 36 D ayat 1

Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

- Pasal 36 E ayat 1

Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.


"Ada kasus itu, uji materi mengenai hal itu dan sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan putusannya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017). (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat