Sidang Korupsi APBD,
Dua Mantan Ketua DPRD Riau Dituntut Masing-masing 6 dan 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 Januari 2017 - 20:02:37 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman melakukan tidak pidana grafitasi penerima suap pada pengesahan APBD Riau.
Kedua terdakwa yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau itu, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Mulyono SH dalam sidsng yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/2017) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Johar Firdaus dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko, SH.
Sedangkan untuk terdakwa Suparman dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan kedua terdakwa tidak dibebani membayar uang kerugian negara. Karena dalam ha ini negara tidak ada dirugikan," sambung JPU.
Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi (pembelaan) pada agenda sidang berikutnya.
Persidangan dua mantan Ketua DPRD Riau ini selalu dipenuhi simpatisan, terutama terdakwa Suparman, dan dikawal pihak Brimobda Riau itu. Sidang berjalan aman dan tertib hingga kedua terdakwa kembali dibawa ke Rumah Tahanan, Sialang Bungkuk, Kulim.
Sementara itu, Eva Nora SH, selaku kuasa hukum mengatakan jika tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan, dan JPU tidak mengacu pada keterangan saksi Adcart.
"Tuntutan dakwaan yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan itu, kita akan tuangkan nanti di pembelaan terdakwa (pledoi) pada sidang nanti," jelas Eva.
Seperti diketahui, Johar Firdaus dan Suparman didakwa jaksa melakukan tindak pidana penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. (jan)
Komentar Anda :