KPK Tetapkan Patrialis, Perantara dan 2 Penyuap Sebagai Tersangka
Kamis, 26 Januari 2017 - 20:27:28 WIB
JAKARTA, Suluhriau- KPK menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus suap ini KPK telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan KM selaku penerima suap. KM merupakan perantara dalam kasus ini.
Selain itu ada 2 orang lagi jadi tersangka yaitu BHR dan NJF selaku penyuap. NJF merupakan sekretaris dari BHR.
"PAK (Patrialis) dan KM selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Sedangkan BHR dan NJF dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Basaria menambahkan, dalam kasus ini KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan 4 tersangka. 7 orang lainnya masih berstatus saksi.
"7 orang lainnya masih berstatus saksi," ucapnya.
Penyuap Punya 20 Perusahaan Impor Daging
Si pengusaha penyuap Patrialis Akbar memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. "BHR ini memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Padjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2017).
Namun Basaria tak merinci nama perusahaan-perusahaan tersebut. "Tak perlu disampaikan," ujar Basaria.
BHR ditangkap di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/1/2017) kemarin. Dia ditangkap setelah sebelumnya memberikan sejumlah uang kepada Patrialis melalui perantara berinisial KM.
Sedangkan KM ditangkap di lapangan golf di Rawamangun, Jaktim. Adapun Patrialis ditangkap di mall GI.
"Diberikan agar bisnis impor daging dapat lebih lancar," kata Basaria.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :