Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
SBY: Penyadapan Mirip Skandal Watergate yang Jatuhkan Presiden Nixon
Rabu, 01 Februari 2017 - 18:40:09 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono langsung angkat bicara terkait pengakuan adanya rekaman atau transkrip bukti pembicaraan telepon dia dengan Ketua Umum MUI Maruf Amin.

Dia menganggap bahwa pengakuan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya itu adalah hal yang serius sehingga harus segera direspons.

"Saya mengikuti kemarin dalam persidangan dikatakan ada rekaman atau transkrip atau bukti percakapan saya dengan KH Maruf Amin begitu bunyinya. Spekulasinya langsung macam-macam," begitu kata SBY mengawali konferensi persnya di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Menurut SBY bila traksrip rekaman itu benar ada, berarti memang ada penyadapan. Jika hal itu dilakukan tanpa perintah pengadilan dan dengan tujuan tak jelas, maka penyadapan itu ilegal. Apabila penyadapan dilakukan dengan motif politik, maka itu adalah political spying.

"Kalau penyadapan itu punya motif politik maka istilahnya jadi political spying. dari aspek hukum masuk dari aspek politik juga masuk," kata SBY.

Ketua Umum Partai Demokrat itu kemudian menyebut soal skandal watergate yang terjadi di Amerika Serikat di kurun waktu 1972-1974. Skandal terbesar yang pernah terjadi di Amerika Serikat ini dimulai dengan penangkapan lima laki-laki yang berusaha membobol masuk ke kompleks perkantoran Komite Nasional Demokrat untuk memasang alat penyadap.

Penyadapan dilakukan oleh Richard Nixon untuk menyadap lawan politiknya di Pilpres Amerika Serikat. Memang akhirnya Nixon terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat. Namun skandal penyadapan itu membuat dia harus mengundurkan diri sebelum diimpeach.

"Teman-teman masih ingat skandal watergate, dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu lawan politik yang juga sedang dalam kampanye pemilihan presiden, memang presiden Nixon terpilih jadi presiden tapi skandal itu terbongkar ada penyadapan. Itulah yang menyebabkan presiden Nixen harus mundur resign kalau tidak beliau akan diimpeach," kata SBY.

Belajar dari kasus itu, SBY mengingatkan bahwa political spying, illegal acting itu kejahatan yang serius di negara mana pun juga. Ketika seorang tokoh politik disadap maka segala kegiatan, rencana bahkan strateginya akan diketahui lawan.

Di dalam Pilpres maupun Pilkada, penyadapan ini bisa membuat seorang calon kalah. "Kalau disadap segala kegiatan mungkin rencana apapun akan diketahui oleh mereka yang tidak memiliki hak sama sekali dan kalau itu menganggap dirinya lawan politik seperti skandal watergate tadi mendapatkan informasi tentang seluk beluk pembicaraan termasuk rencana dan strategi lawan politik, dalam Pilpres maupun Pilkada penyadapanan seperti ini sangat bisa membuat calon kandidat kalah. Ini sangat serius," kata SBY.

SBY menegaskan bahwa penyadapan telepon adalah masalah yang serius. Apalagi dia merasa tak punya salah. Bila penyadapan dilakukan tanpa putusan pengadilan dan alasan yang jelas, maka itu melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat