Ini Sikap Resmi MUI Soal Tudingan kepada KH Ma"ruf Amin
Kamis, 02 Februari 2017 - 12:03:55 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sikap resmi atas tudingan-tudingan yang dilancarkan kepada KH Maruf Amin. Sikap itu dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Gedung MUI Pusat, Kamis (2/2/2017).
Mencermati proses persidangan kedelapan tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang persidangan dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI dengan menghadirkan saksi KH Maruf Amin selaku Ketua Umum MUI.
Kehadirannya untuk menerangkan proses penerbiatan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakkal kepada Allah kami Sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses persidangan perkara quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah mempermalukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.
2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada subtansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.
3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi di posisikan sebagai pemberi keterangan palsu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atasm maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH Ma"ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.
3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkasa a quo.
4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.
Sikap itu sendiri ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa"adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Sementara itu, sebelumnya, Ahok telah menyampaikan permohonan maaf kepada Maruf Amin. Ia mengatakan tidak ada upaya untuk memojokkan Maruf dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang ke-8 kemarin.
"Saya meminta maaf kepada KH Maruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok dalam pernyataannya.
Maruf yang merupakan Rais Aam PBNU menghargai permintaan maaf Ahok. "Ya, harus dimaafkan kalau memang minta maaf," Kata Maruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017) malam.
Sumber: republika.co.id
Komentar Anda :