Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Ini Sikap Resmi MUI Soal Tudingan kepada KH Ma"ruf Amin
Kamis, 02 Februari 2017 - 12:03:55 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sikap resmi atas tudingan-tudingan yang dilancarkan kepada KH Maruf Amin. Sikap itu dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Gedung MUI Pusat, Kamis (2/2/2017).

Mencermati proses persidangan kedelapan tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang persidangan dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI dengan menghadirkan saksi KH Maruf Amin selaku Ketua Umum MUI.

Kehadirannya untuk menerangkan proses penerbiatan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakkal kepada Allah kami Sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses persidangan perkara quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah mempermalukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.

2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada subtansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.

3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi di posisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atasm maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH Ma"ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkasa a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Sikap itu sendiri ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa"adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.


Sementara itu, sebelumnya, Ahok telah menyampaikan permohonan maaf kepada Maruf Amin. Ia mengatakan tidak ada upaya untuk memojokkan Maruf dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang ke-8 kemarin.

"Saya meminta maaf kepada KH Maruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok dalam pernyataannya.

Maruf yang merupakan Rais Aam PBNU menghargai permintaan maaf Ahok. "Ya, harus dimaafkan kalau memang minta maaf," Kata Maruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017) malam.

Sumber: republika.co.id





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat