Polresta Pekanbaru Bekuk Residivis Kasus Begal
Minggu, 05 Februari 2017 - 21:10:18 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Seorang residivis kasus begal yang sempat buron, Dendi Norma (34), berhasil dibekuk aparat Polresta Pekanbaru, Sumatera Selatan.
Dendi ditangkap di kediamannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto Minggu (5/2/2017) mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Jl Sumber Sari Pekanbaru, pada Sabtu (4/2/2017) malam.
"Tersangka selama ini statusnya DPO dan sudah berhasil kita tangkap. Saat ini lagi proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Bimo.
Bimo melanjutkan, Dendi terlibat dalam kasus begal yang terjadi pada 22 Desember 2016 lalu. Lokasinya di Jl Pattimura, Pekanbaru sekitar pukul 22.00 WIB.
Korbannya saat itu adalah M Rasyid yang akan pulang ke rumahnya dengan sepeda motor Honda Beat. Malam itu, korban dipaksa berhenti oleh 4 pria yang tak dia kenal.
"Ke empat pelaku memaksa menghentikan korbannya. Para pelaku lantas memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya dengan ancaman," kata Bimo.
Karena di bawah ancaman, kata Bimo, korban tak kuasa melawan ke empat pelaku begal tersebut. Akhirnya sepeda motor dirampas empat pelaku.
"Ketiga pelaku lainnya, Jimi, Ari, Dede lebih awal kita tangkap dan saat ini dalam proses pemberkasan kasusnya," kata Bimo.
Bimo menambahkan, barang bukti sudah diamankan dari ketiga pelaku sebelumnya. Sedangkan Dendi yang juga satu komplotan begal ini, sempat menghilang dan akhirnya tertangkap. "Dendi merupakan residivis, dia sempat menghilang sejak Desember 2016 lalu," tutup Bimo.
sumber: detik.com
Komentar Anda :