Kritik Inspektorat, KPK: Tak Independen Awasi Kepala Daerah
Senin, 06 Februari 2017 - 21:00:33 WIB
SULUHRIAU, Bantul - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan inspektorat di banyak daerah tidak bekerja secara independen mengawasi penyimpangan atau korupsi kepala daerah.
Penyebabnya adalah Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yang tidak memungkinkan inspektorat daerah bekerja secara independen. Sesuai aturan, inspektorat daerah diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah sehingga mereka sulit terbebas dari intervensi kepala daerah.
Inspektorat daerah, kata Marwata, justru mendukung kepentingan pejabat daerah yang bermasalah. "Pengawasan Inspektorat tidak berjalan terhadap hampir semua kepala daerah yang bermasalah," kata Alexander seusai acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten/kota di Jogja Expo Center Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin, (6/2/2017).
Dia mencontohkan tidak berfungsinya inspektorat terhadap korupsi yang dilakukan terdakwa bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Sistem pemilihan kepala daerah saat ini, kata dia, belum mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Di Sumatera Utara misalnya, untuk menjadi kepala daerah, seseorang menghabiskan duit senilai Rp 25 miliar. "Ketika menduduki jabatannya pejabat nyari-nyari karena dia belum mampu menutup penghasilannya. Dia memanfaatkan perizinan, pengadaan barang dan jasa," kata dia.
Untuk menekan korupsi, inspektorat bertanggung jawab mengawasi kepala daerah secara independen, punya komitmen kuat dan berani menindak pejabat daearah yang korup.
Menurut Marwata KPK telah berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran Inspektorat agar bekerja independen tanpa intervensi kepala daerah.
KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kualitas Inspektorat yang berintegritas.
Marwata menyebut korupsi di Indonesia dalam taraf parah. Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional Indonesia tahun 2016 tergolong rendah, yakni hanya 37 atau hanya naik satu poin ketimbang tahun 2015. Indonesia kalah jauh dengan Singapura. "KPK mendorong masyarakat jadi mata dan telinga KPK di daerah. Kalau ada penyimpangan segera lapor," kata dia.
Data KPK menunjukkan terdapat 65 penindakan terhadap kepala daerah pada tahun ini atau naik ketimbang tahun lalu sebanyak 10 penindakan. Penindakan dilakukan murni karena ada pengaduan dari masyarakat.
Dalam satu tahun terdapat 7 ribu-8 ribu pengaduan masyarakat. Dari angka itu, sebanyak 5 persen terindikasi kuat sebagai tindak pidana korupsi. "Tidak cukup penindakan, jauh lebih penting pencegahan. Kami belum menyentuh ke ujung daerah," kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mendukung KPK mengawasi kepala daerah. Ia setuju dengan pencegahan korupsi dan mendorong pejabat daerah untuk mengubah cara berpikir ketika menggunakan anggaran daerah. Kepala Daerah, kata dia hendaknya benar-benar memperhatikan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat kabinet dan rapat terbatas, Presiden Jokowi, kata dia banyak menyinggung tentang perubahan. Kepala daerah diminta fokus bekerja dan menjamin akuntabilitas kinerja timnya. "Jangan main-main dalam menggunakan anggaran daerah," kata Asman.
Sumber: tempo.co
Komentar Anda :