Jelang Pilwako
Awas Pemilih Ganda!, KPU Pekanbaru Temukan Suket tak Diterbitkan Disdukcapil
Jumat, 10 Februari 2017 - 16:04:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Pekanbaru menemukan surat keterangan (suket) yang tidak diterbikan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) sebagai pengganti e-KTP.
Sebab itu, untuk suket ini dipastikan tidak bisa dipergunakan saat pemungutan suara pilkada serentak 2017.
Suket ini sebagai mengantisipasi pemilih ganda saat pemungutan suara pilkada serentak 2017. Jika suket dikeluarkan disdukcapil, dipergunakan saat pemungutan suara pilkada serentak yang belum terdaftar dalam daftr pemilih.
Hal itu dikatakan Divisi Data KPU Pekanbaru, Abdul Razak Jer. Menurutnya, jumlah suket dikeluarkan Disdukcapil sangat banyak, karena diterbitkan semua unit pelaksana teknis dinas (UPTD) capil, kepada wartawan, Jumat (10/2/2017).
Menurutnya, sesuai surat Kemendagri Nomor 471 maka suket yang dibenarkan sebagai dasar pengganti KTP elektronik adalah suket yang diterbikan disdukcapil yaitu hingga 3 Februari 2016 di Kota Pekanbaru, sudah diterbikan sebanyak 13.343 suket.
Bagi pemilih yang menggunakan suket sebagai dasar untuk menggunakan hak pilih, juga diingatkan hanya boleh memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Abdul menambahkan, para pihak di tempat pemungutan suara sudah diingatkan bahwa pemilih yang menggunakan suket akan diawasi secara ketat untuk menghindari tejadinya pemilih ganda, terutama pengawasan dari pengawas pemilu yang menempatkan personil. (slt)
Komentar Anda :