Sidang Korupsi Yayasan Meranti Bangkit,
Bupati Irwan Nasir Mangkir, JPU Tetap Bacakan BAP
Kamis, 16 Februari 2017 - 17:40:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Marsudin Nainggolan memutuskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bupati Meranti Irwan Nasir.
Irwan mangkir lagi dari sidang kasus dugaan korupsi dana Yayasan Meranti Bangkit, dengan terdakwa Yohanes Umar, Kamis (16/2/2017).
Dalam BAP, Irwan disebut mengetahui adanya pengajuan proposal dari Yayasan Meranti Bangkit untuk pendirian Universitas Kepulauan Meranti (UKM).
Perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemkab Meranti, mengalokasikan dana untuk pembagunan UKM sebesar Rp1,2 miliar. Dan yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp300 juta.
Sebelumnya Irwan juga dijadwalkan bersaksi pada Senin (13/2/2017). Saat itu Irwan tidak datang mengikuti persidangan dengan alasan sibuk sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional mengurus pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusung partainya di dua daerah Riau.
Seperti diketahui, Irwan merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau. Namun, hari ini tidak ada alasan. "Tidak ada alasan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy dan kawan-kawan singkat.
Dalam kesaksian sebelumnya, pernah bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin selalu Ketua Yayasan Meranti Bangkit. Saat itu, ia mengaku belum melihat akta yayasan.
Menurut Irwan, dirinya pernah dimintai pendapat dari tokoh masyarakat tentang pentingnya ada universitas di Meranti. Ia juga diminta support dalam hal anggaran. "Sesuai prosedur, mengajukan permohonan," kata Irwan.
Selaku Pembina Yayasan Meranti Bangkit, ia mengaku tidak pernah ikut rapat hingga tidak tahu menahu apakah yayasan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Ia hanya mendapat laporan dari Yohanes Umar dan beberapa tokoh masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (slt)
Komentar Anda :