Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Sidang Korupsi Yayasan Meranti Bangkit,
Bupati Irwan Nasir Mangkir, JPU Tetap Bacakan BAP
Kamis, 16 Februari 2017 - 17:40:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Marsudin Nainggolan memutuskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bupati Meranti Irwan Nasir.

Irwan mangkir lagi dari sidang  kasus dugaan korupsi dana Yayasan Meranti Bangkit, dengan terdakwa Yohanes Umar, Kamis (16/2/2017).

Dalam BAP, Irwan disebut mengetahui adanya pengajuan proposal dari Yayasan Meranti Bangkit untuk pendirian Universitas Kepulauan Meranti (UKM).

Perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemkab Meranti, mengalokasikan dana untuk pembagunan UKM sebesar Rp1,2 miliar. Dan yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp300 juta.

Sebelumnya Irwan juga dijadwalkan bersaksi pada Senin (13/2/2017). Saat itu Irwan tidak datang mengikuti persidangan dengan alasan sibuk sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional mengurus pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusung partainya di dua daerah Riau.

Seperti diketahui, Irwan merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau. Namun, hari ini tidak ada alasan. "Tidak ada alasan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy dan kawan-kawan singkat.

Dalam kesaksian sebelumnya, pernah bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin selalu Ketua Yayasan Meranti Bangkit. Saat itu, ia mengaku belum melihat akta yayasan.

Menurut Irwan, dirinya pernah dimintai pendapat dari tokoh masyarakat tentang pentingnya ada universitas di Meranti. Ia juga diminta support dalam hal anggaran. "Sesuai prosedur, mengajukan permohonan," kata Irwan.

Selaku Pembina Yayasan Meranti Bangkit, ia mengaku tidak pernah ikut rapat hingga tidak tahu menahu apakah yayasan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Ia hanya mendapat laporan dari Yohanes Umar dan beberapa tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (slt)




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat