Minggu, 22 September 2024 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
 
 
☰ Metropolis
Pengusaha Gembira tak Perlu Perpanjang SIUP dan TDP
Jumat, 17 Februari 2017 - 18:57:39 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Kalangan pelaku usaha menyambut baik rencana pemerintah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan. Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan S, menyebut dengan dihapuskannya izin ini tidak perlu lagi repot-repot memperpanjang setiap 5 tahun.

Menurutnya tidak ada gunanya memperpanjang SIUP dan TDP karena namanya tidak berubah, dan tidak diketahui apa kegunaannya.

"Betul kenapa mesti diperpanjang lagi, perusahaannya ada itu kita selalu bayar pajak. Justru menurut saya pekerjaan yang sia-sia kan sudah hadir, kayak orang bikin PT sekali saja selesai untuk apa perpanjang lagi izin supaya ada uang masuk, apakah itu resmi atau tidak resmi," ujar Stefanus dikutip detikFinance, Kamis (17/2/2017).

Ia mengaku meski biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIUP tidak besar, tetapi dengan dihapuskannya perpanjangan SIUP dan TDP, maka tidak harus bolak balik lagi. Soal biaya dan waktu ini tergantung aturan tiap daerah. Sebelumnya ketika diperpanjang, ia mengaku repot membawa dokumen persyaratan untuk memproses perpanjangan.

"Uangnya tidak besar, tapi resenya itu bolak baliknya. Mengurusnya cepat tapi mesti mengurus isi formulir lampiran begitu, tapi ya itu tidak perlu lah," ujarnya.

Stefanus mengatakan, mesti saat ini di beberapa daerah sudah ada sistem online, tetapi perpanjangan izinnya tetap harus datang ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau ke dinas terkait. Pengurusan izin ke PTSP ditujukan bagi PMA (penanaman modal asing) atau PMDN (penanaman modal dalam negeri). "Mesti ke PTSP formulir ada di situ, tapi orangnya mesti datang," ujarnya.

Dengan penghapusan perpanjangan ini, pengusaha menjadi tidak merasa sulit karena tidak lagi ditanyakan lagi soal SIUP dan TDP. Menurutnya penghapusan ini memang diperlukan karena manfaatnya tidak terlalu terlihat.

"Kemudahannya ya sama saja cuma tidak ribet saja. Jadi tidak usah urus lagi kalau habis, sebab itu kan menyangkut lain-lain, mana TDP-nya SIUP-nya ditanyakan. Bukan tidak perlu sih tapi kegunaannya tidak menonjol," ungkapnya.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    02 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    03 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    04 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    05 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    06 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    07 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    08 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    09 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    10 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    11 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    12 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    13 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    14 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    15 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    16 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    17 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    18 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    19 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    20 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    21 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    22 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat