Dikabarkan Mundur dari Presdir Freeport, Ini Jawaban Chappy
Sabtu, 18 Februari 2017 - 11:35:17 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Chappy Hakim dikabarkan mundur dari posisi Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia. Polemik soal peralihan status Freeport dari Kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diduga menjadi alasannya.
Freeport dikabarkan belum mau menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Sebab, IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.
Lantas, apa jawaban Chappy terhadap kabar pengunduran dirinya dari posisi Presdir Freeport?
"Saya sedang coba selesaikan masalah berat ini satu persatu agar tidak terjadi gejolak yang lebih besar. Nanti akan saya jelaskan semua," ujar Chappy dilansir detikFinance, Sabtu (18/2/2017).
Baca juga: Freeport Hadapi Masalah Berat!
Kabar yang beredar, Chappy mundur dari Freeport dan mengajukan arbitrase soal polemik kelanjutan izin tambang tersebut. Selain itu, dikabarkan pula Freeport sudah mendapatkan pengganti Chappy. Atas konfirmasi ini, Chappy hanya menjawab singkat. "Belum," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu.
Sebelumnya, CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson mengumumkan, Chappy Hakim ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang baru, pada November 2016.
Dalam Interoffice Memorandum yang dikirimkannya tanggal 19 November 2016, Richard menyatakan, penunjukan Chappy telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Indonesia dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham.
Chappy sebelumnya telah menjadi penasihat senior PT Freeport Indonesia sejak Agustus 2016. Ia bergabung dengan Freeport setelah menyelesaikan kariernya di TNI Angkatan Udara. Jabatan terakhirnya di TNI AU adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) dengan pangkat Marsekal.
Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi, anggota staf ahli di Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan, dan penasihat di Asosiasi Aircraft Component Kementerian Perindustrian. (dtc)
Komentar Anda :