Nilai Ekstasi Ditangkap dari Tiga Pelaku di Perumahan Damai Langgeng Rp1,8 M
Selasa, 21 Februari 2017 - 16:29:25 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Jajaran Polresta Pekanbaru menggulung tiga pelaku pembawa pil ekstasi sekitar Rp1,8 miliar.
Tiga tersangka yakni, HN (41), AL (31) dan RA (34). Ia diduga menjadi pengedar pil ekstasi yang akan di edarkan di Pekanbaru.
Ketiga tersangka digerebek tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di Perum Damai Langgeng, Senin (20/02/17) subuh kemarin. Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, dari barang bukti 854 butir ekstasi serta serbuk bahan pembuat ekstasi seberat 194,5 gram yang diamankan pihaknya ketika penggerebekan tersebut, para tersangka diperkirakan bisa memproduksi pil setan hingga ribuan butir lagi. Nilainya pun fantastis, Rp1,8 miliar.
"Satu butirnya dihargai Rp150 butir. Dari serbuk bahan pembuat ekstasi yang kita amankan itu, kita perkirakan tersangka bisa membuat 500 - 1.500 butir lagi dalam sehari. Artinya jika dikalkulasikan secara total, nilai ekstasi itu bisa mencapai Rp1,8 miliar," ujarnya Selasa (21/2/2017).
Diatakan, dari temuan barang bukti sebuk bahan pembuat ekstasi itupula, tak tertutup kemungkinan para tersangka juga memiliki sebuah home industri. Hanya saja pihaknya masih mendalami penyidikan terkait dugaan home industri tersebut.
"Mengenai itu (home industri ekstasi) masih kita dalami penyidikan. Kita juga lagi menelusurinya. Tapi jika dilihat dari serbuk bahan pembuatnya, dipastikan tersangka bisa memproduksi ekstasi sendiri," tuturnya. (jan, rtc)
Komentar Anda :