KY Pelajari Terkait Vonis Bebas Bupati Rohul Non Aktif Suparman
Minggu, 26 Februari 2017 - 14:16:08 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada bupati non aktif Rokan Hulu (Rohul) Suparman.
Suparman divonis bebas dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD perubahan Provinsi Riau 2014 dan 2015. Sedangkan, terdakwa lain Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau, divonis 5 tahun 6 bulan.
Koordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian menbatakan, pihaknya sebelumnya sudah memantaun proses persidangan mulai dari pembuktian hingga putusan.
Menurut Hotman, pihaknya melalui ky pusat akan kembali mempelajari semua proses persidangan, apalagi putusan tersebut sudah dilaporkan ke KY dan menimbulkan kecurigaan banyak pihak.
BACA JUGA: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Sementara itu, empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Riau yaitu lembaga bantuan hukum Pekanbaru, Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran (Fitra) Riau, Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi) Riau serta Riau Corupption Trial (rct) mendesak KY untuk segera melakukan investigasi terhadap hakim yang menangani perkara korupsi bupati rohul non aktif Suparman.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso Bahkan menyoroti kinerja Ketua Hakim yang menyidangkan perkara ini Rinaldi Triandiko yang memimpin sidang vonis Suparman.
Sebab data Fitra Riau, Rinaldi Triandiko katanya sudah beberapa kali memberikan vonis bebas pada kasus korupsi selain Suparman.
Seperti diketahui, Hakim memvonis Suparman tidak bersalah Kamis (23/2/2017). Jaksa sebelumnya menuntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena diduga menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun, dan saat itu Suparman menjadi anggota dewan. (slt)
Komentar Anda :