6 Tersangka Korupsi Proyek Jl Tj Mayat Meranti Dititip di Rutan Sialang Bungkuk
Senin, 27 Februari 2017 - 18:27:39 WIB
SULUHRIAU, Selatpanjang- Enam tersangka proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat Mernati, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Tersangka diserahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Senin (27/2/2017) ke Kejaksaan Meranti.
Ke Enam tersangka terkait dalam kasus Tipikor peningkatan Jalan Tanjung Mayat pada tahun 2012 lalu. Para tersangka ini langsung menjalani pemeriksaan selama 2 jam sebelum dilakukan penahanan.
Tersangka adalah, Harmunis sebagai PPTK pengerjaan jalan, Muhammad Rusdi, rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut. Dupli Julianto, kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, yakni Indra Aganmar selaku bendahara, Wan Hermansyah, dan Tengku Syafwan.
Dengan menggunakan rompi khusus tahanan mereka digiring masuk ke dalam mobil yang selanjutnya menuju pelabuhan menggunakan speed boat Naga Line pada pukul 13.00 WIB menuju Pekanbaru dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan.
Mereka dikawal oleh lima orang petugas kejaksaan dan tiga anggota kepolisian. Dan turut didampingi kuasa hukumnya.
Kasi Pidsus Kejari Meranti Roy Modino SH mengatakan, ditetapkannya tersangka terhadap keenam orang tersebut karena saat diproses pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara.
Dikatakannya, dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Dalam hal ini negara dirugikan senilai Rp300 juta. "Iya, mereka langsung dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hari ini," kata Roy. (raf)
Komentar Anda :