Di Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment
Bupati Irwan Sampaikan Pengusaha tak Suka Banyak Perda
Rabu, 01 Maret 2017 - 09:37:05 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasri menyampaikan, melihat pada perspektif kecendrungan pengusaha yang tidak suka melihat Perda yang banyak.
"Mereka "pengusaha" sangat takut dengan banyaknya peraturan daerah, begitu Perdanya bertambah otomatis prosedur dan jenis pungutan pajaknya juga bertambah, dan sebagian besar mereka sangat takut dengan pajak," kata Irwan saat menjadi nara sumber Group Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment, Selasa (28/2/2017).
Acara diskusi ini menitik beratkan pada penerapan regulasi pusat dan daerah dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada Investor baik dari segi perizinan dan biaya dalam mendongkrak Investasi itu, dipusatkan di Gedung Pakarti Center Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Jalan Tanah Abang III, Jakarta.
Irwan menambahkan, pengusaha tidak ingin direpotkan dengan banyaknya pungutan pajak maupun restribusi, dan aturan yang berbelit-belit dalam mengurus perizinan. "Yang diinginkan pengusaha itu, mereka maunya datang ke PTSP, syaratnya dipenuhi dan siap bayar berapapun asalkan pengurusan mudah dan cepat," tambahnya yang acapkali berdiskusi dengan pengusaha terkait hal tersebut.
Pemda Kabupaten Meranti untuk menarik dan meningkatkan Investasi di daerah katanya melakukan hal itu. Alhasil meskipun Kabupaten Meranti baru berusia 7 tahun tapi telah berhasil meningkatkan investasi diatas rata-rata Kabupaten Kota lannya, hal itu disebabkan karena pengusaha merasa nyaman. Dan menngantarkan Kabupaten Meranti meraih Award selama 4 tahun berturut-turut dari Pemerintan Provinsi Riau sebagai salah satu daerah Investasi ternyaman dan memberikan kepastian keuntungan.
"Itu kami dapatkan karena kami memberikan kepastian kepada Investor bahwa untuk berinvestasi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu, mereka pasti untung, ada jaminan jika mereka berinvestasi pasti untung, caranya adalah dengan memberikan Investor Asistensi jika mau berinvestasi diberikan Guidance (bimbingan), jika ingin berinvestasi kita tunjukan sektor mana yang untung," jelasnya.
Karena untuk sektor yang belum direkomendasi biasanya para Investor sulit untuk untung karena prosedurnya panjang, syaratnya sulit dan mungkin masyarakatnya juga tidak mendukung. "Kita tidak ingin investor merasa tidak nyaman, karena ini bisa berbahaya karena investor sering bercerita dari mulut ke mulut, jika satu kapok biasanya mereka cerita kepada investor lainnya sehingga lainnya menjadi takut, ini adalah virus yang berbahaya," paparnya.
Untuk itu dalam Perspektif investasi hal tersebut harus dijaga, untuk itu Political Will dan Good Will dari semua Stakeholders Pemerintah Daerah harus komit. "Di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan kemudahan pada Investor Perdanya kita minimalkan agar Investor tidak repot, dan hal ini selalu berkorelasi dengan jenis pajak dan pungutan," ujarnya.
Dicontohkan Bupati dalam hal Tax Amnesty dimana pengusaha diminta melapor ini itu yang akhirnya berdampak pada bingungnya pengusaha yang merasa tidak mendapat kepastian. "Solusinya Perda atau Perkada masalah Invesment ini jangan terlalu banyak mengatur masalah jenis pungutan baik pajak maupun Restribusi, biar satu besar daripada banyak tapi bikin repot" sarannya.
Bupati juga menyarankan kepada Direktur Produk Hukum Daerah Dirjend Otda Kemendagri untuk peraturan yang mengharuskan UPL dihapuskan saja karena sangat mahal dan melibatkan perguruan tinggi yang memakan waktu panjang. "Kalo bisa ditiadakan saja karena dari sisi perizinan harus dibuat simple (sederhana), jika sudah begitu saya yakin Investasi Indonesia sangat berkembang," ucap Irwan.
Apa yang dijelaskan Bupati, diakuinya adalah hasil interaksi dirinya dengan para pengusaha yang juga berinvestasi dinegara tetangga Malaysia. "Mereka "pengusaha" sering membandingkan cara berinvestasi di Indonesia dan Malaysia, di Malaysia syaratnya sangat sederhana dimana pembayaran pajak hanya satu jenis include seluruhnya sehingga pengusaha merasa nyaman," jelasnya.
Acara ini menghadirkan para pembicara yang ahli dalam bidangnya yakni Prof. Dr. H. Djohermansyah Johan, MA mantan Dirjend. Otda Kememdagri RI, Dr. Kurniasih Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Dr. Himawan Estu Bagijo, SH. MH Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Robert Endi Jaweng Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Hermanto Pebisnis.
Dalam paparan pembuka yang disampaikan oleh Prof. Dr. Djohermansyah Johan selaku Presiden Institute Otonomi Daerah (i-Otda) menekankan, regulasi atau aturan yang mengatur masalah investasi sangat besar pengaruhnya bagi peningkatan Investasi, untuk itu ia menyarankan regulasi yang terkesan berbelit-belit harus diperbaiki agar investasi berjalan sesuai dengan harapan.
Kementerian Dalam Negeri sendiri seperti dijelaskan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjend Otda Dr. Kurniasih mengungkapkan, pihaknya komit mengawal Perda dan Perkada yang diberlakukan didaerah. Menurutnya produk hukum itu harus memberikan kemudahan kepada Investor dalam berinvestasi, dan pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut Perda yang dianggap menyimpang sehingga dapat mengganggu investasi.
Adapun fokus yang menjadi kajiannya meliputi, pajak atau restribusi yang memberatkan pelaku ekonomi, perizinan yang memberatkan pelaku usaha, ketenaga kerjaan, substansinya tumpang tindih dengan peraturan yang terkait, restribusi pelayanan KTP, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya.
Pernyataan dari Direktur Produk Hukum
Komentar Anda :