Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
WN Korut di Kasus Jong-Nam Dideportasi, Keluarganya Menghilang
Jumat, 03 Maret 2017 - 10:57:26 WIB
Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari Kepolisian Sepang (REUTERS/Alexandra Radu)

SULUHRIAU, Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia telah membebaskan dan segera mendeportasi pria Korea Utara (Korut) bernama Ri Jong-Chol yang ditahan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-Nam.

Istri dan anak Jong-Chol yang selama ini tinggal di Kuala Lumpur, dilaporkan menghilang. Baik Jong-Chol (47) maupun istri dan anaknya diketahui tinggal di sebuah kondominium di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur.

Kondominium itu menjadi lokasi penangkapan Jong-Chol oleh Kepolisian Malaysia pada 17 Februari lalu. Saat itu, istri dan anak Jong-Chol masih terlihat di dalam kondominium.

Dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (3/3/2017), pemeriksaan di kondominium tersebut berujung nihil, tak ada tanda-tanda adanya keluarga Jong-Chol. Saat didatangi jurnalis Bernama, unit apartemen itu dikunci.

Menurut salah satu tetangga, istri dan dua anak Jong-Chol terlihat meninggalkan apartemennya. Mereka disebut pergi dari apartemen itu selang beberapa jam setelah Jong-Chol ditangkap pada 17 Februari lalu.

"Saya tidak tahu ke mana mereka (keluarga Jong-Chol) pergi. Istri dan anak-anak Jong-Chol pergi terburu-buru. Kami masih terkejut atas apa yang terjadi," tutur seorang penghuni kondominium yang enggan disebut namanya.

Seorang jurnalis Bernama mendatangi kondominium yang ditinggali keluarga Jong-Chol, dengan didampingi dua petugas keamanan yang melarang pengambilan gambar di dalam gedung apartemen. Bernama menyebut, warga penghuni kondominium meminta peningkatan pengamanan setelah Jong-Chol ditangkap di sana.

Baca juga: Korut: Kim Jong-Nam Bukan Tewas Diracun Tapi Kena Serangan Jantung

Setelah ditahan selama 2 minggu, Jong-Chol dibebaskan dari tahanan di kantor Kepolisian Sepang pada Jumat (3/3) pagi, sekitar 08.50 waktu setempat. Dari kantor kepolisian, dia dibawa ke Departemen Imigrasi Malaysia yang ada di Putrajaya, untuk segera memulai proses deportasi.

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan Jong-Chol dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir pada Jumat (3/3) ini. Dia juga tidak dijerat dakwaan pidana terkait kasus Jong-Nam, karena tidak ada bukti kuat. Selain dibebaskan dan tak didakwa, Jong-Chol juga dideportasi karena tidak memiliki dokumen valid untuk tetap tinggal di Malaysia.

Dalam kasus ini, Jong-Chol diyakini berperan sebagai sopir bagi salah satu dari empat pria Korut lainnya, yang kabur saat Jong-Nam dibunuh pada 13 Februari lalu. Keempat pria Korut yang diyakini sudah kembali ke Pyongyang itu, diduga sebagai dalang utama di balik kasus ini.

Adapun dua tersangka wanita-Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) telah dijerat dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat