17 Tahun Penjara untuk Ayah 'Ngrayangi' Anak Kandung Warga Tenayan Raya
Jumat, 03 Maret 2017 - 18:18:35 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Inilah hukuman untuk Khairuddin Sahen (41) warga Jalan Kapau Sari, Perum Lancang Kuning, Tenayan Raya, yang mencabuli putri kandungnya.
Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadapnya. Khairuddin terbukti bersalah mencabuli putri kandungnya berinisial S, (usia 8 tahun). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menutut 15 tahun.
Amar putusan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH pada sidang Kamis, (2/3/2017). Menurut jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budi Dermawan SH Jumat (3/3/17), selain divonis 17 tahun penjara, Khairudin Sahen juga denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Perbuatan Khairuddin terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan Budi, aksi bejat Khairuddin terhadap anak kandungnya S itu diketahui setelah memberitahukan kepada R, ibu S yang juga isteri pelaku.
Bermula, pada Jumat 24 Juni 2016 ibu korban heran melihat putrinya yang selalu murung. Perilaku yang tak biasanya itu. Kemudian R membujuk S untuk berterus terang terang.
Setelah didesak terus, R kaget bukan kepalang mendegar pengakuan S, jika dirinya telah dicabuli ayah kandungnya yang sudah dilakukan berulang-ulang. Selanjutnya, R melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian. (sr,rtc)
Komentar Anda :