Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Malaysia Usir Duta Besar Korea Utara, Kang Chol
Minggu, 05 Maret 2017 - 13:24:42 WIB
Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol (REUTERS/Athit Perawongmetha)

SULUHRIAU, Putrajaya - Kang Chol, Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, kini benar-benar diusir oleh Malaysia. Soalnya, Kang Chol telah menuduh Malaysia bersekongkol dengan kekuatan asing untuk menyudutkan Korea Utara.

Pengusiran Kang Chol ini dinyatakan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Sri Anifah Haji Aman dalam keterangan pers, Minggu (5/3/2017). Istilah yang dipakai, Kang Chol dianggap sebagai 'Persona Non Grata' alias 'Orang yang Tak Diinginkan'.

"Yang Terhormat Bapak Kang Chol, bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan untuknya Persona Non Grata," kata Anifah dalam keterangan pers tertanggal 4 Maret 2017 itu.

Dia diharapkan meninggalkan Malaysia dalam jangka waktu 48 jam terhitung sejak 4 Maret 2017 pukul 18.00 waktu setempat. Sebelum sikap Malaysia ini dikeluarkan, Kang Chol terlebih dahulu diundang menemui Deputi Sekretaris Jenderal untuk Hubungan Bilateral Kementerian Luar Neggeri, Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, pada 4 Maret pukul 18.00 kemarin. Namun Kang Chol tak kunjung tiba.

Sebelumnya, Anifah juga mengungkapkan, telah dijadwalkan pertemuan pada 28 Februari 2017 lampau. Agendanya adalah pertemuan dengan Delegasi Tingkat Tinggi Republik Demokratik Rakyat Korea yang dipimpin Kim Song. Malaysia menuntut permohonan maaf dari Korea Utara terkait tuduhan Kang Chol, bahwa Malaysia bersekongkol dengan pihak lain dalam investigasi kasus kematian kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam.

Namun pada 28 Februari itu, tak ada orang Korea Utara yang datang memenuhi undangan. Namun Malaysia masih menunggu sampai empat hari. Permintaan maaf tak kunjung tiba dari Korea Utara.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak tenggat waktu tempo itu. Tak ada permintaan maaf yang dibuat, juga tak ada indikasi akan datangnya permintaan maaf. Maka dengan alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan Persona Non Grata," kata Anifah.

Dengan status Persona Non Grata, maka Kang Chol dilarang memasuki dan tinggal di Malaysia. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan suatu negara terhadap diplomat.

Persona Non Grata secara harfiah bermakna 'Seorang Tidak Dihargai'. Seorang yang telah dideklarasikan dengan hal semacam itu oleh negara tuan rumah maka dilarang memasuki atau tinggal di negara itu. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan yang bisa dilakukan negara terhadap diplomat.

"Ini harus diperjelas, Malaysia akan menanggapi keras terhadap segala bentuk pelecehan melawan atau segala bentuk usaha menodai reputasi," tuturnya.

"Langkah ini adalah bagian dari proses pemerintah Malaysia untuk meninjau kembali hubungan dengan Republik Demokratik Rakyat Korea," kata Anifah.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat