Era MEA, Dokter Asing Tetap Dilarang Buka Praktik di Indonesia
Selasa, 07 Maret 2017 - 16:19:01 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Praktik dokter asing tetap dilarang peraktik di wilayah NKRI. Kendati masa ekonomi masyarakat asean (MEA).
Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Riau, Aznan Wahyudi menilai, era MEA memungkinkan banyak dokter asing berpraktik di Indonesia, meski demikian dokter asing tidak bisa sembarangan melakukan praktik atau bekerja di Indonesia.
Salah satu aturan yang diterapkan di Indonesia adalah dokter asing harus memiliki keahlian tertentu yang belum maksimal bisa dilakukan dokter di Indonesia adalah, dokter asing yang akan berpraktik juga harus melalui uji kompetensi, lalu mengantongi izin praktik, bahkan dokter asing yang ingin praktik pun harus paham kondisi penyakit di indonesia yang mungkin berbeda dari negara asal dokter asing tersebut.
Aznan mengatakan, regulasi yang diterapkan dalam MEA sebenarnya juga sudah diatur dalam UU praktik kedokteran tahun 2009 seperti direktur rumah sakit harus warga negara Indonesia.
Menurut Aznan, sampai saat ini belum ada persetujuan bersama untuk standar aturan di asean karena setiap negara masih menyusun regulasi untuk tenaga kesehatan asing pada era MEA.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga belum mengeluarkan izin untuk dokter asing bekerja di Indonesia atau melakukan tindakan langsung terhadap pasien. (slt)
Komentar Anda :