Sidang ke 13 Kasus Penistaan Agama
Ini Alasan Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Selasa, 07 Maret 2017 - 16:43:39 WIB
|
Andi Analta Amir (53), kakak angkat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (foto tribunew.com)
|
SULUHRIAU, Jakarta- Jaksa penuntut umum keberatan saat Analta Amier dihadirkan penasihat hukum menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Analta yang juga kakak angkat Ahok ditolak kesaksiannya, lantaran pernah hadir dalam persidangan sebelumnya.
Sebelum diputuskan, sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan pengacara.
"Beberapa kali saksi hadir di ruang persidangan," kata Ali Mukartono ketua tim jaksa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Analta pun mengakui kehadirannya di persidangan satu kali.
Dia ingin melihat jalannya persidangan adiknya.
Pengacara Ahok kemudian menegaskan, bahwa kehadiran Analta dalam sidang tidak lama.
Setelah diperingatkan, Analta langsung keluar.
"Tolong dipertimbangkan yang Mulia kejujuran saksi. Saksi hanya sebentar dan tidak bercakap-cakap dengan saksi lainnya," kata seorang pengacara Ahok.
Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim sempat berembuk.
Majelis Hakim menegaskan saksi yang belum bersaksi dan hadir dalam persidangan tidak BOLEH bersaksi lagi.
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima saksi tak bisa didengarkan keterangan dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso.
Majelis hakim akhirnya memutuskan saksi tersebut tidak bisa didengarkan keterangannya.
"Karena sudah ada keterangan dari saksi jadi saksi enggak bisa diperiksa. Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi diluar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini," kata Dwiarso.
Sumber: Tribunpekanbaru.com
Komentar Anda :