Presiden Korsel Park Geun-Hye Resmi Dimakzulkan
Jumat, 10 Maret 2017 - 11:10:52 WIB
|
Presiden Park Geun-Hye ((REUTERS/Jeon Heon-Kyun/Pool)
|
SULUHRIAU, Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk memperkuat pemakzulan Presiden Park Geun-Hye.
Putusan ini berarti Presiden Park resmi lengser dari jabatannya setelah terjerat skandal korupsi yang melibatkan perusahan konglomerat Korsel.
Seperti dilansir Reuters dan AFP dikutip detik.com, Jumat (10/3/2017), pembacaan putusan akhir ini digelar di kantor Mahkamah Konstitusional Korsel di Seoul pada Jumat (10/3/2017) pagi waktu setempat. Ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi mulai membacakan putusan sejak pukul 11.00 waktu setempat.
"Tindakan (Presiden) Park ini secara serius merusak semangat demokrasi dan penegakan hukum," tegas hakim Lee saat membacakan putusannya. "Presiden Park Geun-Hye telah dicopot," imbuhnya.
Dengan putusan ini, Presiden Park mencetak sejarah sebagai pemimpin pertama yang dimakzulkan, setelah terpilih secara demokratis di Korsel.
Dengan dimakzulkannya Presiden Park, maka selanjutnya akan digelar pemilihan presiden yang baru. Menurut Konstitusi Korsel, pemilu presiden harus sudah digelar dalam waktu 60 hari ke depan.
BACA JUGA: Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye
Putusan Mahkamah Konstitusional ini memperkuat hasil voting parlemen Korsel yang digelar pada 9 Desember 2016 lalu. Parlemen Korsel secara mayoritas menyetujui pemakzulan Presiden Park yang terseret skandal korupsi dan kolusi yang berpusat pada teman dekatnya, Choi Soon-Sil.
Temannya Campuri Urusan Negara
Dimakzulkannya Park Geun-Hye karena dinilai telah melanggar Konstitusi dan hukum. Presiden Park disebut sengaja membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara.
Dilaporkan kantor berita resmi Korut, Yonhap, delapan hakim konstitusi secara bulat memutuskan mendukung pemakzulan Presiden Park. Meskipun di bawah undang-undang Korsel, hanya dibutuhkan enam suara atau setidaknya dua pertiga suara dari total hakim untuk memutuskan hal tersebut. Saat ini, ada 8 hakim konstitusional yang aktif menjabat di Korsel.
Dalam putusannya, ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi menyatakan Presiden Park telah melanggar hukum dengan membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil mencampuri urusan negara. Presiden Park juga melanggar aturan hukum soal aktivitas pegawai pemerintahan.
"Presiden seharusnya menggunakan kekuasaannya sesuai Konstitusi dan hukum, dan harus menunjukkan rincian hasil kinerjanya secara transparan, agar rakyat bisa mengevaluasi kinerjanya," ucap hakim Lee.
"Tapi Park sepenuhnya menutupi campur tangan Choi dalam urusan negara dan menyangkalnya setiap kali kecurigaan atas praktik itu muncul dan bahkan mengkritik mereka-mereka yang mengangkat kecurigaan ini," imbuhnya.
Dari lima tudingan utama yang menjadi dasar pemakzulan Presiden Park, dilaporkan Yonhap, tidak semuanya diakui oleh Mahkamah Konstitusional. Salah satu yang diakui adalah tindakan Park membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara dan memberinya akses pada rahasia negara. Tindakan itu disebut melanggar Konstitusi dan hukum oleh Mahkamah.
"Kami mencopot Park Geun-Hye dari jabatannya," tegas hakim Lee, seperti dilansir Reuters.
"Tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Tindakannya itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat parah yang tidak bisa ditoleransi," tandas hakim Lee.
Ribuan demonstran, baik yang mendukung maupun memprotes Presiden Park, berkumpul di luar gedung mahkamah sejak pagi. Mereka dikawal oleh sejumlah besar personel kepolisian yang mengawal jalanan di sekitar gedung.
Sumber: detik.com|Editor : Jandri
Komentar Anda :