Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Presiden Korsel Park Geun-Hye Resmi Dimakzulkan
Jumat, 10 Maret 2017 - 11:10:52 WIB
Presiden Park Geun-Hye ((REUTERS/Jeon Heon-Kyun/Pool)

SULUHRIAU, Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk memperkuat pemakzulan Presiden Park Geun-Hye.

Putusan ini berarti Presiden Park resmi lengser dari jabatannya setelah terjerat skandal korupsi yang melibatkan perusahan konglomerat Korsel.

Seperti dilansir Reuters dan AFP dikutip detik.com, Jumat (10/3/2017), pembacaan putusan akhir ini digelar di kantor Mahkamah Konstitusional Korsel di Seoul pada Jumat (10/3/2017) pagi waktu setempat. Ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi mulai membacakan putusan sejak pukul 11.00 waktu setempat.

"Tindakan (Presiden) Park ini secara serius merusak semangat demokrasi dan penegakan hukum," tegas hakim Lee saat membacakan putusannya. "Presiden Park Geun-Hye telah dicopot," imbuhnya.

Dengan putusan ini, Presiden Park mencetak sejarah sebagai pemimpin pertama yang dimakzulkan, setelah terpilih secara demokratis di Korsel.

Dengan dimakzulkannya Presiden Park, maka selanjutnya akan digelar pemilihan presiden yang baru. Menurut Konstitusi Korsel, pemilu presiden harus sudah digelar dalam waktu 60 hari ke depan.

BACA JUGA: Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye

Putusan Mahkamah Konstitusional ini memperkuat hasil voting parlemen Korsel yang digelar pada 9 Desember 2016 lalu. Parlemen Korsel secara mayoritas menyetujui pemakzulan Presiden Park yang terseret skandal korupsi dan kolusi yang berpusat pada teman dekatnya, Choi Soon-Sil.

Temannya Campuri Urusan Negara

Dimakzulkannya Park Geun-Hye karena dinilai telah melanggar Konstitusi dan hukum. Presiden Park disebut sengaja membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara.

Dilaporkan kantor berita resmi Korut, Yonhap, delapan hakim konstitusi secara bulat memutuskan mendukung pemakzulan Presiden Park. Meskipun di bawah undang-undang Korsel, hanya dibutuhkan enam suara atau setidaknya dua pertiga suara dari total hakim untuk memutuskan hal tersebut. Saat ini, ada 8 hakim konstitusional yang aktif menjabat di Korsel.

Dalam putusannya, ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi menyatakan Presiden Park telah melanggar hukum dengan membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil mencampuri urusan negara. Presiden Park juga melanggar aturan hukum soal aktivitas pegawai pemerintahan.

"Presiden seharusnya menggunakan kekuasaannya sesuai Konstitusi dan hukum, dan harus menunjukkan rincian hasil kinerjanya secara transparan, agar rakyat bisa mengevaluasi kinerjanya," ucap hakim Lee.

"Tapi Park sepenuhnya menutupi campur tangan Choi dalam urusan negara dan menyangkalnya setiap kali kecurigaan atas praktik itu muncul dan bahkan mengkritik mereka-mereka yang mengangkat kecurigaan ini," imbuhnya.

Dari lima tudingan utama yang menjadi dasar pemakzulan Presiden Park, dilaporkan Yonhap, tidak semuanya diakui oleh Mahkamah Konstitusional. Salah satu yang diakui adalah tindakan Park membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara dan memberinya akses pada rahasia negara. Tindakan itu disebut melanggar Konstitusi dan hukum oleh Mahkamah.

"Kami mencopot Park Geun-Hye dari jabatannya," tegas hakim Lee, seperti dilansir Reuters.

"Tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Tindakannya itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat parah yang tidak bisa ditoleransi," tandas hakim Lee.

Ribuan demonstran, baik yang mendukung maupun memprotes Presiden Park, berkumpul di luar gedung mahkamah sejak pagi. Mereka dikawal oleh sejumlah besar personel kepolisian yang mengawal jalanan di sekitar gedung.

Sumber: detik.com|Editor : Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat