Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
Presiden Korsel Park Geun-Hye Resmi Dimakzulkan
Jumat, 10 Maret 2017 - 11:10:52 WIB
Presiden Park Geun-Hye ((REUTERS/Jeon Heon-Kyun/Pool)

SULUHRIAU, Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk memperkuat pemakzulan Presiden Park Geun-Hye.

Putusan ini berarti Presiden Park resmi lengser dari jabatannya setelah terjerat skandal korupsi yang melibatkan perusahan konglomerat Korsel.

Seperti dilansir Reuters dan AFP dikutip detik.com, Jumat (10/3/2017), pembacaan putusan akhir ini digelar di kantor Mahkamah Konstitusional Korsel di Seoul pada Jumat (10/3/2017) pagi waktu setempat. Ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi mulai membacakan putusan sejak pukul 11.00 waktu setempat.

"Tindakan (Presiden) Park ini secara serius merusak semangat demokrasi dan penegakan hukum," tegas hakim Lee saat membacakan putusannya. "Presiden Park Geun-Hye telah dicopot," imbuhnya.

Dengan putusan ini, Presiden Park mencetak sejarah sebagai pemimpin pertama yang dimakzulkan, setelah terpilih secara demokratis di Korsel.

Dengan dimakzulkannya Presiden Park, maka selanjutnya akan digelar pemilihan presiden yang baru. Menurut Konstitusi Korsel, pemilu presiden harus sudah digelar dalam waktu 60 hari ke depan.

BACA JUGA: Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye

Putusan Mahkamah Konstitusional ini memperkuat hasil voting parlemen Korsel yang digelar pada 9 Desember 2016 lalu. Parlemen Korsel secara mayoritas menyetujui pemakzulan Presiden Park yang terseret skandal korupsi dan kolusi yang berpusat pada teman dekatnya, Choi Soon-Sil.

Temannya Campuri Urusan Negara

Dimakzulkannya Park Geun-Hye karena dinilai telah melanggar Konstitusi dan hukum. Presiden Park disebut sengaja membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara.

Dilaporkan kantor berita resmi Korut, Yonhap, delapan hakim konstitusi secara bulat memutuskan mendukung pemakzulan Presiden Park. Meskipun di bawah undang-undang Korsel, hanya dibutuhkan enam suara atau setidaknya dua pertiga suara dari total hakim untuk memutuskan hal tersebut. Saat ini, ada 8 hakim konstitusional yang aktif menjabat di Korsel.

Dalam putusannya, ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi menyatakan Presiden Park telah melanggar hukum dengan membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil mencampuri urusan negara. Presiden Park juga melanggar aturan hukum soal aktivitas pegawai pemerintahan.

"Presiden seharusnya menggunakan kekuasaannya sesuai Konstitusi dan hukum, dan harus menunjukkan rincian hasil kinerjanya secara transparan, agar rakyat bisa mengevaluasi kinerjanya," ucap hakim Lee.

"Tapi Park sepenuhnya menutupi campur tangan Choi dalam urusan negara dan menyangkalnya setiap kali kecurigaan atas praktik itu muncul dan bahkan mengkritik mereka-mereka yang mengangkat kecurigaan ini," imbuhnya.

Dari lima tudingan utama yang menjadi dasar pemakzulan Presiden Park, dilaporkan Yonhap, tidak semuanya diakui oleh Mahkamah Konstitusional. Salah satu yang diakui adalah tindakan Park membiarkan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara dan memberinya akses pada rahasia negara. Tindakan itu disebut melanggar Konstitusi dan hukum oleh Mahkamah.

"Kami mencopot Park Geun-Hye dari jabatannya," tegas hakim Lee, seperti dilansir Reuters.

"Tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Tindakannya itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat parah yang tidak bisa ditoleransi," tandas hakim Lee.

Ribuan demonstran, baik yang mendukung maupun memprotes Presiden Park, berkumpul di luar gedung mahkamah sejak pagi. Mereka dikawal oleh sejumlah besar personel kepolisian yang mengawal jalanan di sekitar gedung.

Sumber: detik.com|Editor : Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat