Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Polisi-BKSDA Bongkar Penyelundupan Kanguru Hingga Kakak Tua Jambul Merah
Minggu, 12 Maret 2017 - 20:05:47 WIB
Foto: detikcom

SULUHRIAU, Banyuasin - Polres Banyuasin bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Sumatera Selatan mengamankan satu tersangka pembawa satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut hendak diselundupkan dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.

Polres Banyuasin menetapkan Faras (32) warga asal Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka. Faras yang juga sopir bus Antar Lintas Sumatera ini membawa satwa-satwa tersebut dari Jakarta menuju Kota Pinang, Sumatera Utara dengan imbalan Rp 3 juta.

"Satwa ini dibawa dari Jakarta menuju kota Pangkal Pinang dan diletakkan di bagian bagasi. Dia (Faras, red) supir mobil bis ALS nopol BK 7325 DI, tersangka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Andre Sudarmaji didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik, dilansir detikcom di Polsek Talang Kelapa KM 15 Banyuasin, Minggu (12/3/2017).

Penangkapan berawal saat pihaknya melakukan razia rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, Sabtu (11/3/2017) 23.00 WIB di Jalan Palembang - Betung Km 15. Pemeriksaan rutin yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.

Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel ini menjelaskan satwa yang diamankan antara lain, satu ekor burung Kakak Tua Jambul Merah asal Maluku, dua ekor Burung Jalak Lingkar Leher Emas, dua ekor Tupai Jelarang, enam ekor Burung Belibis dan enam kotak Burung Perling Mata Merah, termasuk empat ekor Kanguru Asal Papua.

Pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda 100 juta. Untuk mendalami siapa pengirim dan penerima satwa tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan pengejaran.

"Sudah kita koordinasikan dengan Kapolda untuk mencari tahu siapa pengirim dan penerimanya," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah mengetahui jika yang dibawanya adalah burung dan kangguru. Namun dirinya tidak mengetahui kalau satwa tersebut dilindungi.

"Saya tahu kalau itu tapi saya tidak tahu itu hewan yang dilindungi, saat orang tersebut menyuruh membawa hewan tersebut, saya diberi ongkos Rp 3 juta," ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Surahman mengatakan satwa liar ini untuk sementara akan dititipkan di Pusat Konservasi BKSDA Sumsel.

"Masih menunggu surat penitipan dari Kapolres, nanti kita pelihara dulu. Setelah semua proses hukum selesai hingga vonis, baru diserahkan pada BKSDA Pusat untuk selanjutnya dikembalikan pada habitat asalnya," pungkas Surahman. (dtc)






 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat