2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Universitas Kepulauan Meranti Divonis Bersalah
Senin, 13 Maret 2017 - 14:51:26 WIB
SULUHRIAU, Pekambaru- Dua terdakwa korupsi dana hibah persiapan pembangunan Universitas Kepulauan Meranti (UKM).
Pada sidang yang digelar Senin (13/3/2017) siang, dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Kedua terdakwa Yohanes Umar dan H Nazarudin yang terbukti Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
" Menghukum terdakwa Yohanes Umar dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Selain itu, Yohannes juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Untuk terdakwa H Nazarudin, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa Nazarudin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 225 juta subsider 10 bulan," sambung Marsudin.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby SH menuntut terdakwa Yohennes dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 subsider 1 bulan. Selain itu, Yohannes juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.
Sementara, rekan Yohannes. H Nazarudin, selaku KetuaYayasan Meranti Bangkit (YMB). Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Nazarudin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 225 juta subsider 10 bulan.
Kedua terdakwa ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Yohannes Umar dan H Nazarudin didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana bantuan hibah persiapan pembangunan Universitas Kepulauan Meranti.
Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembagunan UKM sebesar Rp1,2 miliar.
Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Sehingga telah terjadi kerugian sebesar Rp 300 juta. (rtc)
Komentar Anda :