Korupsi Aset Desa, Kades Beringin Jaya Kuansing Divonis 4 Tahun
Jumat, 17 Maret 2017 - 17:59:15 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singngi (Kuansing) Budi Purnomo, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.
Ia dovonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, karena terbukti secara bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan terhadap aset desa.
Vonis dijadtuhan Al Jum'at (17/3/2017) siang. Majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH. "Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 4 tahun denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 335 juta subsider 1 tahun 6 bulan," papar Heru.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya terdakwa ditutut 6 tahun 10 bulan penjara. Atas vonis ini, ia menyatakan pikir-pikir.
Budi Purnomo dalam perkaranya, menyelewengkan aset aset milik desa yang dipimpinnya. Lahan milik desa tersebut diantaranya lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.
Selain itu, penjualan aset desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiha hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar.
Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta. Terdakwa juga melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp 700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan. Sehingga negara melalui pemerintahan desa telah dirugikan sebesar Rp 621 juta
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (slt)
Komentar Anda :