Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor
Jumat, 17 Maret 2017 - 18:09:40 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Pemkab Pelalawan menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor, Jumat (17/3/2017). Status ini akan berlaku selama 20 hari kedepan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBPD) Pelalawan, Hadi Penandio, mengatakan, penetapan status itu berdasarkan kondisi di lapangan dan petunjuk dari kepala daerah.
Surat Keputusan (SK) pemberlakukan status siaga telah ditandatangani Bupati Pelalawan, HM Harris. Banjir telah berlangsung selama dua pekan terakhir di beberapa desa dan kecamatan.
"Kita akan pantau perkembangan terus selama 20 hari ini. Jika banjir surut, statusnya akan dicabut," ungkap Hadi Penandio.
Diterangkannya, dengan diberlakukannya status ini koordinasi seluruh instansi semakin ditingkatkan dalam menghadapi dampak banjir. Selain BPBD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, TNI, Polri, serta organisasi lainnya akan bergerak sesuai dengan kewenangan masing-masing. (prt)
Komentar Anda :