MA Diminta Keluarkan Fatwa Masa Jabatan Pimpinan DPD 5 tahun
Minggu, 19 Maret 2017 - 17:05:28 WIB
SULUHRIAU- Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diputuskan menjadi 2 tahun 6 bulan, setengah dari masa keanggotaan. Pada awal April 2017, DPD akan memilih pemimpin yang baru.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, revisi tata tertib itu mengubah tatanan negara. Dia menilai masa jabatan diputus di tengah jalan kental nuansa politiknya.
"Itu akan mengubah tatanan, mustahil dilakukan karena diputus di tengah jalan oleh proses politik," kata Zainal di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Minggu (19/3/2017), Jakarta.
Dia juga mengatakan bahwa seharusnya masa jabatan itu disamakan dengan masa jabatan presiden dan pemilihan DPD yaitu 5 tahun.
"Kita berpikir bahwa jabatan seharusnya lima tahun. Ada beberapa pasal yang bisa dipakai buat masalah jabatan itu, yaitu dengan masa lima tahun siklus penggantian di DPD mengikuti pergantian presiden," ungkapnya.
Zainal juga menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) berani mengeluarkan fatwa dan memberikan ketegasan bahwa siklus pergantian pemimpin DPD beserta jajarannya adalah sama dengan pemilihan anggota DPD selama lima tahunan.
"Harusnya MA lebih berani bilang ini adalah siklus yang sama dengan pemilihan DPD," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
Komentar Anda :