Ingat Kasus Vaksin Balita Palsu yang Heboh?
Ini Daftar Vonis 18 Terdakwa Vaksin Palsu, Tertinggi Dibui 10 Tahun
Rabu, 22 Maret 2017 - 10:47:44 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyelesaikan seluruh terdakwa jaringan pengedar vaksin palsu. Hukuman mereka beragam dan paling tinggi adakalah 10 tahun penjara.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Jumat-Selasa (17-21/3/2017):
1. Mirza dihukum 8 tahun penjara.
2. Sutarman dihukum 8 tahun penjara. Mirza dan Sutarman adalah pasangan suami istri sebagai pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
3. Nina Farida dihukum 6 tahun penjara. Nina adalah bidan yang memberikan vaksin palsu ke bayi.
4. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik Apotek Rakyat, Jakarta Timur yang menjual vaksin palsu ke bidan-bidan di Jakarta.
Ini Daftar Vonis 18 Terdakwa Vaksin Palsu, Tertinggi Dibui 10 Tahun
5. Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Syafrizal berperan sebagai produsen vaksin palsu.
6. Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Iin, yang juga istri Syafrizal, membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.
7. Farid dihukum 8 tahun penjara. Farid adalah pemilik apotik yang menjual vaksin palsu.
8. Seno dihukum 8 tahun penjara. Seno berperan sebagai pembuat label.
9. Irnawati dihukum 7 tahun penjara. Irnawati berperan sebagai marketing.
10. Rita Agustina dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
11. Hidayat Taufikrahman dijatuhi 9 tahun penjara. Rita dan Hidayat merupakan pembuat vaksin palsu.
12. Agus Priyanto dihukum 9 tahun penjara. Agus ikut memproduksi vaksin palsu.
13. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik apotik yang menjual vaksin palsu.
14. Nuraini dihukum 10 tahun penjara.
15. Kartawinata dihukum 8 tahun penjara. Peran Kartawinata yaitu pemilik apoterk yang menjual vaksin palsu.
16. M Sahrul Munir dihukum 8 tahun penjara.
17. Manogu Elly Navita dihukum 7 tahun penjara.
18. Sugiyati hukum 6 tahun penjara. Sugiyati merupakan pengepul botol vaksin bekas yang digunakan untuk bungkus vaksin palsu.
Sumber: detikcom | editor: Jandri
Komentar Anda :