Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
BPN Bengkalis Sosialisasi PTSL Tahun 2017
Jumat, 24 Maret 2017 - 16:45:08 WIB
Sosialisasi BPN tentang PTSL Tahun 2017 di Desa Sepotong, Kecamatan Siak Kecil, Jumat (24/3).

SULUHRIAU, Bengkalis- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017.

Sitim ini upaya percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat, secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntable.

Sosialisasi PTSL Tahun 2017 Kabupaten Bengkalis dilaksanakan di lima desa. Diawali sosialisasi di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/3/2017).

Demikian disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto, SH kepada wartawan di Bengkalis.

Pelaksanaan sosialisasi PTSL Tahun 2017 dengan target 5.500 bidang, dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) di BPN Bengkalis. Sosialisasi perdana bertempat di Masjid Al Mukarromah, Desa Sepotong, Kecamatan Siak Kecil. Hadir dalam kegiatan itu Kades Sepotong Isman, S.Ag, bersama perangkat desa, Ketua RT dan RW se-Desa Sepotong, dan 100 masyarakat pemilik tanah.

Kegiatan ini juga akan melibatkan tiga desa lainnya yakni Desa Sungai Siput, Desa Kota Raja di Kecamatan Siak Kecil, dan Desa Muara Basung di Kecamatan Pinggir. Dari sosialisasi tersebut, BPN memaparkan sekaligus memberikan pemahaman tata cara PTSL Tahun 2017. Ada sebanyak lima tahapan PTSL yang disosialisasikan.

Pertama, yakni tujuan dari tujuan PTSL. Kemudian kedua, tahapan kegiatan yang berkaitan dengan penetapan lokasi kegiatan, pembentukan panitia ajudikasi percepatan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pembuktian hak serta pembukuan hak atas tanah, penerbitan sertifikat hak atah tanah, bagi yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pengumpulan data yuridis dan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Pengukuran batas bidang tanah secara kadastral dilaksanakan atas penunjukan pemilik tanah atau kuasanya. Untuk itu, setiap peserta PTSL wajib memasang patok batas bidang tanah.

Sosialisasi itu juga menguraikan satu persatu persyaratan dokumen peserta PTSL diantaranya, identitas berupa KTP atau keterangan identitas lainnya. Kemudian, dokumen yang menunjukkan bukti penguasaan fisik. Selanjutnya, kelengkapan surat atau dokumen melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Untuk pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tidak termasuk kawasan hutan, dan bukan merupakan aset pemerintah ataupun aset daerah, dan syarat paling penting adalah SPPT PBB Tahun berjalan yang harus dilengkapi, sebagai tanda bukti sudah membayar pajak daerah.

"Kalau bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap, atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik yang bersangkutan. Itikad baik adalah yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,"kata Kakan BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto kemarin.

Selain itu, tahapan ke empat adalah pengolahan data dan pembukuan hak, setelah nantinya data yuridis di inventarisir atau terkumpul maka langsung dilakukan analisa oleh Panitia Ajudikasi Percepatan. Baru dilanjutkan dengan tahapan akhir yakni penerbitan sertifikat.

"Untuk penerbitan sertifikat ini tentunya setelah melalui proses analisis pada saat pengolahan data dan pembukuan hak. Penerbitan sertifikat hak atas tanah dilaksanakan dengan mengingat ketentuan bahwa pendaftaran tanah merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah, pungkasnya [rls]



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat