Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Pemerintah akan Alihkan Izin Pemanfaatan 21 Juta Ha Lahan Nganggur
Minggu, 26 Maret 2017 - 18:24:23 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Jakarta- Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mengatasi ketimpangan sosial dan pemerataan. Salah satu caranya melakukan redistribusi atau pengalihan hak pengelolaan lahan 21,7 juta hektar ke masyarakat.

Semula, lahan-lahan tersebut adalah lahan yang hal pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta dengan berbagai peruntukan. Dari mulai perkebunan, hingga pabrik dan industri. Sayang, lahan tersebut tak dimanfaatkan optimal alias nganggur sehingga pemerintah melakukan pencabutan atas izin pengelolaan lahan nganggur tersebut ke masyarakat agar bisa dikelola lebih produktif seperti untuk pertanian dan perkebunan.

"Jadi ini adalah jangan sampai pertumbuhan ekonomi kita itu meninggalkan sebagian besar orang, tidak bisa ikut serta dalam ekonomi yang ada," ujar Darmin Nasution, di Galeri Nasional, Ahad (26/3/2017).

Salah satu caranya dengan memberikan modal berupa tanah kepada petani. Tanah tersebut bisa dikembangkan untuk berkebun atau bertani.

"Kasih dia modal, gampang kalau mau dorong yang besar untuk berkembang ya dari regulasi mungkin cukup. Tetapi kalau yang tidak punya ada lahan, kalau mau regulasi seperti apapun dia tidak ada hubungannya dengan itu, dia perlu ada modal (lahan) tambahan sehingga itu reforma agraria, kita perlu bergerak sama-sama," ujar Darmin.

Ia mengatakan, dalam pembagian lahan ini masih terkendala data, siapa penerimanya yang harus terverifikasi. Nantinya juga harus ada aturan mainnya, berapa jumlah lahan yang akan diberikan.

"Ini sebenarnya kita harus data dengan baik data tanah. Sebagian kita sudah punya tapi belum 100%. Sebagian sudah ada orang di dalamnya. Oke kalau dia masuk ambilnya 2 hektar itu masih oke kalau dia ngambilnya 12 bagaimana? Harus ada aturan mainannya. Tidak bisa enak saja Anda mau ngambil harus ada aturannya," ungkapnya.

Saat ini aturan tersebut masih dalam pendalaman. Akan tetapi, dia memastikan program reformasi agraria ini masuk dalam program prioritas pemerintah.

"Makanya pendataan dengan baik, siapa orangnya yang berhak ya tidak bisa kalau dikasih semua orang mau yang sudah kaya kalau dikasih mau. Yang jelas kalau urusan lahan itu urusan petani harus petani yang bukan petani tidak bisa dapat," ujarnya.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat