Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
UU Lalin akan Direvisi, Sepeda Motor Diatur Jadi Angkutan Umum
Kamis, 30 Maret 2017 - 09:05:35 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU, Jakarta- Pemerintah dan DPR menyepakati dilakukannya revisi terbatas terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Revisi terbatas dilakukan guna mengatur regulasi transportasi jenis kendaraan roda dua untuk menjadi angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengungkap usulan revisi terbatas tersebut merupakan satu dari kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI terkait angkutan berbasis aplikasi online di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (29/3/2017).

"Memang roda dua seperti Gojek itu belum diatur dalam UU Lalu Lintas sehingga dengan demikian seluruh dari pada anggota Komisi V DPR menyampaikan untuk segera dilakukan revisi atau paling tidak ada semacam amandemen dari UU Lantas itu, khusus terbatas untuk roda dua," kata Pudji di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017) sore.

Dia mengatakan, usulan tersebut pun ditanggapi baik oleh pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga jika telah ada di UU terkait transportasi umum roda dua, ada dasar hukum bagi para pengemudi transportasi umum jenis tersebut. "Saya yakin itu tidak terlalu lama tinggal keinginan kita dari pemerintah untuk buat tim dan bahan untuk diberikan ke Komisi V untuk dibicarakan dan dilaksanakan tentang hal ini. Itu yang jadi kesimpulan," katanya.

Selain itu, dua kesimpulan lainnya berkaitan dukungan DPR atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang. DPR meminta Permenhub tersebut dilaksanakan sesuai dengan poin yang telah diatur dalam revisi Permenhub tersebut.

"Ada soal transisi terkait tarif, lalu kuota, itu ranahnya peraturan kepala daerah yang melaksanakannya, soal KIR kita seragamkan di daerah-daerah, termasuk juga besok Insyaallah kami laksanakan asistensi terhadap bagaimana formulasi daripada aturan tentang tarif batas atas batas bawah agar tidak terjadi perbedaan siginifikan antara daerah-daerah," katanya.

Hal serupa diungkapkan Anggota Komisi DPR RI Nurhayati Monoarfa usai rapat dengan Ditjen Perhubungan Darat bahwa Komisi V mendorong dilakukan revisi terbatas UU lantas. Menurutnya penting, karena tanpa aturan setingkat perundang-undangan, tidak bisa kemudian diatur soal terkait transportasi kendaraan roda dua.

"Seperti Gojek atau Grab Bike itu belum masuk dalam Permenhub Nomor 32 dikarenakan tidak ada payung hukumnya apabila memang mereka masukan dalam Permenhub 32 ini pun memang tidak bisa dikarenakan dalam UU 22/2009 ini sebagai dasar hukum tidak ada, jadi kita meminta pemerintah merevisi," kata Nurhayati

Menurutnya, meski dalam Permenhub 32 poin isinya menyerahkan peraturan kepada pemerintah daerah, tetapi tidak bisa kemudian Pemda membuat  aturan berkenaan transportasi roda dua. "Tetapi dasar hukum harus  ada dulu, tetap.  jadi  mau itu, Permenhub, Perda tetapi harus," kata Nurhayati.

Menurutnya, jika nanti pemerintah menyiapkan draft revisi terbatas UU tersebut, DPR tentu akan segera menindaklanjutinya tanpa perlu membuat tim Panitia Khusus maupun Panitia Kerja. Sehingga tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan revisi UU tersebut. "Sepertinya ini hanya FGD saja karena kita hanya memasukkan satu substansi saja mengenai roda dua jadi hanya satu ayat saja. saya rasa tidak perlu Panja atau Pansus, cukup FGD, lalu inisiatiif DPR dan disebutkan dalam paripurna saja," katanya.

Sumber: Republika.co.id



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat