Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Katingan karena Selingkuh
Jumat, 31 Maret 2017 - 11:16:46 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Yantengli dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan mengakui dirinya selingkuh.

Kasus bermula ketika Ahmad Yantengli dengan Farida Yeni tertangkap basah selingkuh oleh suami Farida, Aipda Sulis Heri Suyanto, di kawasan Kasongan, Jumat (6/1/2017) lalu.

Sulis terperanga melihat istrinya tengah tidur bersama Yantengli. Keduanya pasangan selingkuh itu pun di bawa ke kantor polisi.

Singkat cerita, perkara asusila ini terungkap ke DPRD dan masyarakat, Yantengli dianggap telah mencemarkan nama baik Katingan dan Adat Kalimantan. Masyarakat pun melakukan aksi protes di DPRD Kabupaten Katingan. Mereka meminta DPRD untuk memakzulkan Ahmad Yantengli dari jabatan sebagai kepala daerah.

Tak lama dari aksi protes itu, Aipda Sulis membuat laporan ke Polda Kalimatan Tengah. Sulis menutut proses hukum yang adil atas perbuatan Yantengli, karena dianggap merusak bahtera rumah tangga mereka. Laporan itu semakin memantapkan DPRD Katingan untuk pemakzulan.

Sayangnya di tengah perjalanan, Aipda Sulis mencabut laporan tanpa alasan jelas. Meski begitu, DPRD tetap pada langkahnya untuk memakzulkan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Konsolidasi dan kordinasi terus dilakukan legislatif dengan mendatangi DPRD Garut, Kemendagri dan MA.

Puncaknya pada tanggal 18 Februari 2017, Seluruh Fraksi di DPRD Kabupateng Katingan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian kepada Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Sedangkan Ahmad Yanteng tetap pada pendiriannya tidak mau mundur, dan menanggap kalau hubungan dengan Farida Yeni bukan perselingkuhan. Lalu apakah kata MA ?

"Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan,Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," ujar ketua majelis, Supandi dengan anggotannya Is Sudaryono dan Yulius sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Jumat (31/3/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim melihat kalau Ahmad Yantengli sebagai pejabat publik telah memiliki istri. Sedangkan Farida Yeni dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih memiliki hubungan sah dengan Aipda Sulis Heri

"Cara berfikir Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) bersifat dikotomi dengan mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan," pungkasnya.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat