Terdakwa Dibebaskan, RCT Laporkan Hakim Sidangkan Perkara Karlahut Riau
Jumat, 31 Maret 2017 - 17:31:29 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Riau Corruption Trial (RCT) melaporkan sejumlah majelis hakim di beberapa pengadilan negeri ke komisi yudisial (KY).
Ini terkait dibebaskannya sejumlah terdakwa dalam perkara kebakaran lahan dan hutan (karlahut) Riau. Karena RTC juga menyatakan banyaknya kejanggalan dalam persidangan dimaksud.
Koordinator Pemantau Sidang RCT, Ahlul Fadli menjelaskan, majelis hakim terdiri terdiri dari I Gede Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, selaku Ketua serta dua hakim anggota, Weni Warlia dan Ayu Amelia dalam persidangan karlahut di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, juga sudah dilaporkan karena duga menggunakan fasilitas yang disediakan PT LIH saat sidang lapangan.
Laporan tersebut karena majelis hakim diduga melanggar kode etika, namun sejauh ini, pihkanya masih meunggu tindak lanjut laporan ke KY.
Sementara itu, Koordinator penghubung KY wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan mengaku menerima laporan RCT. Setelah dipelajari, laporan tersebut dikirim ke KY pusat di Jakarta karena tindak lanjut penanganannya menjadi wewenang KY pusat. [slt,rri]
Komentar Anda :