Isak Tangis Warnai Penahanan 5 Tersangka Korupsi RSS Langgam
Senin, 10 April 2017 - 19:44:32 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Isak tangis keluarga mewarnai penahanan kelima tersangka korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) tahun anggaran 2015, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (10/4/2017).
Hal ini terlihat dari penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Pelalawan kepada pihak Kejari Pelalawan. Kelima tersangka ini masing-masing didampingi oleh sejumlah keluarga.
Kelima tersangka antara lain, kontraktor berinisial MAI serta dua orang konsultan SY dan TK. Dua tersangka lainnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemilik proyek tersebut yakni RD dan TSI menjabat sebagai PPTK serta tim PHO.
Menurut Kepala Seksi Pidana khusus Kejari, Yuriza Antoni, SH menyebutkan kelima tersangka tersebut setelah dilakukan penanda tanganan berkas seterusnya, langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Sebagai data tambahan Polisi sudah menetapkan, kontraktor sebagai tersangka sejak akhir Oktober 2016. Akibat kontraktor tidak kooperatif langsung dilakukan penahanan.
Seterusnya, akhir Januari 2016 penyidik dari Polres Pelalawan, menambah dan menetapkan empat tersangka baru dari proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana dikecamatan Langgam ini. Ke-empat tersangka dua dari pihak konsultan dan dua lagi dari dinas PU selaku PPTK dan PHO.
Kelima tersangka ini, tersandung korupsi pembangunan RSS di Kecamatan Langgam tahun anggaran 2015 dengan pagu senilai Rp 900 juta. Setelah diselidiki dan penilaian dari BPKP, terdapat kerugian negara Rp 410 juta. (rtc)
Komentar Anda :