KPU dan Panwaslu Kampar Disidang DKPP
Rabu, 12 April 2017 - 20:28:17 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU dan Panwaslu Kampar, Rabu, (12/42017) disidang Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan aduan melakukan pelanggaran kode etik saat pelaksanana pilkada sentak 2017 yaitu pemilihan bupati dan wakil Bupati Kampar, 15 Februari lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa DKPP Saut Hutabarat dibantu anggotanya majelis pemeriksa daerah yaitu Abdul Hamid (komisioner KPU Pekan dan Fitri Heriyanti (anggota Bawaslu Riau) serta perwakilan akademisi digelar di aula Bawaslu Riau.
Harianto Arbi pihak pengadu menyebutkan KPU dan panwaslu Kampar melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti adanya laporan terkait daftar pemilih tetap (DPT) ganda serta penggunaan surat keterangan (suket) oleh disdukcapil untuk pemilih.
Menanggapi tudingan tersebut, ketua KPU Kampar Yatarullah membantah dengan menegaskan pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi panwaslu, bahkan tiga hari sebelum pencoblosan, sudah diinstruksikan PPK, PPS dan KPPS untuk mengambil, menarik formulir model C6-KWK yang terindikasi ganda.
Bantahan sama juga disampaikan Ketua Panwaslu Kampar, Martunus menegaskan semua tahapan pengawasan dilaksanakan sehingga pihaknya membantah laporan pelanggaran kode etik tersebut.
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada kabupaten kampar tersebut juga kpu dan panwaslu turut menyampaikan jawaban secara tertulis dan dokumen yang membuktan tahapan dilakukan secara profesional. [slt]
Komentar Anda :