BI akan Rilis Daftar Money Changer yang Berizin di Riau
Kamis, 13 April 2017 - 17:33:20 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau akan merilis kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (Kupva BB) atau money changer yang memiliki izin di Riau.
Ini dilakukan, agar masyarakat tidak terjebak dengan perdagangan valuta asing money changer yang ilegal, sekaligus himbauan kepada pelaku usaha kuvpa BB agar segera mengurus perizinan.
Kepala Devisi Sistem Pembayaran dan Pur Pelayanan dan Adimistrasi BI Riau, Sahrul Baharisah mengaku, BI memberikan tenggat hingga 7 April lalu. Bagi Kuvpa yang mengurus izinnya akan diberikan kemudahan.
Sementara, jika pengurus izin dilakukan setelah 7 april, maka tidak ada lagi kemudahan tersebut, bahkan BI memberikan kualifikasi pendidikan yang menjalankan usaha.
Agar Kupva BB tidak memanfatkan perdangangan valas yang menyalahi, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan, apalagi mata uang yang paling banyak diperdagangkan adalah dolar amerika serikat dan dollar Singapura.
Sahrul menambahkan, pihaknya akan menindak tegas kupva bb yang terbukti menjalankan usaha tanpa izin, saat ini bi sudah menjalin kerjasama dengan kepolisian supaya pelakunya bisa dijerat hukum.
Saat ini Money Changer yang dirilis bi provinsi Riau 20 money changer dan menyampaikan himbauan agar masyarakat hanya menukar valas di tempat yang sudah berizin dan apabila menemukan kupva BB yang tidatanpa izin agar melaporkan ke pihak terkait. [slt]
Komentar Anda :