Mulai April Izin HO Dihapus, Potensi PAD Pekanbaru Rp32 Miliar Hilang
Senin, 17 April 2017 - 19:32:53 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Seiring dengan penerapan Permendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang pencabutan izin gangguan (HO), Pemko Pekanbaru menerapkan mulai April ini.
"Ya, itukan ketentuan dari pusat, mau tidak mau tentu kita ikuti, memang akan ada konsekuensinya atas penerapan aturan ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru M Jamil, usai shalat Zuhur di Pemko Pekanbaru, Senin, (16/4/2017).
Menurut Jamil, dengan diberlakukan ketentuan tersebut, potensi PAD yang selama ini ditarik dari sektor retribusi izin HO sekitar Rp32 miliar. "Ini memang dilematis di tengah rasionalisasi anggaran saat ini," katanya.
Namun yang menjadi persoalan bukan hanya terkait PAD, tetapi dengan tidak ada pengurusan izin HO ini, akan sulit mengontrol usaha yang berkembang di masyarakat, sebab selama ini dari keterangan izin HO inilah mudah mengawasi usaha di lapangan.
Jamil mengatakan, masalah berkaitan dengan penerapan aturan ini juga akan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi. "Kita juga menunggu apakah ada aturan lain sebagai penggantinya," pungkas. [crl]
Komentar Anda :