Pemprov Riau Minta Pusat Trasnfer Sisa Tunda Bayar Pajak Rokok Rp40 Miliar
Senin, 17 April 2017 - 20:33:04 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemrov Riau meminta pihak pusat untuk mentrasnfer sisa bayar bagi hasil pajak rokok sebesar Rp40 miliar.
Dana ini sisa bayar dari yang diperoleh Pemrov Riau dari sektor ini pada tahun 2016 sebesar Rp320 miliar dari pemerintah pusat melalui bentuk komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Namun Rp40 miliar sampai saat ini masih masih belum ditrasnfer pusat dan baru akan diberikan tahun ini," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi saat rapat evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan I/2017 di Hotel Arya Duta, Senin (17/4/2017).
Dikatakan, pajak rokok yang diterima Pemerintah Provinsi Riau tersebut dibagi lagi ke kabupaten kota, namun karena belum ditrasnfer pusat, maka ke daerah kabupaten kota di Riau juga terlambat disalurkan.
"Ini menjadi beban tahun sekarang yang akan ditransfer pusat, namun jika hasil pajak rokok 2017 ini ada lagi kebijakan tunda salur, maka transfer dari pemerintah provinsi ke daerah juga terkendala," pungkasnya. (jas)
Komentar Anda :